Kasasi Jokowi Ditolak

Presiden Jokowi atau pemerintah dianggap lalai dalam bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 23 Jul 2019, 09:01 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2019, 09:01 WIB
Banner Infografis Kasasi Jokowi Ditolak
Banner Infografis Kasasi Jokowi Ditolak. (Sumber: AFP Photo/Patricia De Melo Moreira)

Liputan6.com, Jakarta - Kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, Jokowi dan enam tergugat lainnya dinyatakan bersalah terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada 2015.

MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Jokowi atau pemerintah dianggap lalai dalam bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Kendati demikian, pihak Jokowi tidak tinggal diam menyikapi putusan MA yang diketok pada Selasa 16 Juli 2019. Pemerintahan Jokowi akan melawan secara hukum melalui Peninjauan Kembali atau PK ke MA.

Bagaimana perjalanan putusan kasus tersebut yang menjadikan Jokowi dan enam pejabat sebagai tergugat? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan


Infografis

Infografis Kasasi Jokowi Ditolak
Infografis Kasasi Jokowi Ditolak. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya