Liputan6.com, Jakarta - Kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, Jokowi dan enam tergugat lainnya dinyatakan bersalah terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada 2015.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Jokowi atau pemerintah dianggap lalai dalam bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Baca Juga
Kendati demikian, pihak Jokowi tidak tinggal diam menyikapi putusan MA yang diketok pada Selasa 16 Juli 2019. Pemerintahan Jokowi akan melawan secara hukum melalui Peninjauan Kembali atau PK ke MA.
Advertisement
Bagaimana perjalanan putusan kasus tersebut yang menjadikan Jokowi dan enam pejabat sebagai tergugat? Simak dalam Infografis berikut ini: