Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap artis layar lebar Jefri Nichol di salah satu Residence di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2019). Saat ditangkap, Jefri terbukti memiliki narkoba jenis ganja seberat 6.01 gram.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, awal mula pihaknya menangkap Jefri Nichol pada saat anggotanya sedang melintas di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, anggota mereka sedang melakukan patroli secara rutin.
Baca Juga
"Anggota patroli mencurigai seseorang yang sedang jalan sendiri, kemudian polisi memberhentikan Jefri," kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Advertisement
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa papir atau kertas untuk membungkus ganja agar bisa dihisap. Namun, saat itu polisi terlebih dahulu menanyakan untuk apa papir itu ia beli.
"Saat menjawab Jefri gugup, sehingga menambah kecurigaan polisi," ujarnya.
Tak sampai situ aja, polisi pun langsung menggeledah tempat atau residence Jefri tinggal yakni dikawasan Kemang, Jakarta Selatan. Disana, polisi kembali menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6.01 gram yang ditemukan di lemari es atau kulkas.
"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ganja," jelasnya.
Â
Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:
Kejar Bandar
Indra mengatakan, barang bukti yang dimiliki Jefri Nichol dari seorang pria berinisial T. Saat ini, petugas masih sedang memburunya.
"Barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama T (DPO)," kata Indra.
Indra menjelaskan, Jefri baru dua kali menggunakan barang haram tersebut dan ia konsumsi awal Juli 2019.
"Untuk terakhir menggunakan ganja pada Jumat, 19 Juli 2019, sekitar jam 22.00 WIB di tempat tinggalnya," jelasnya.
Jefri disangkakan Pasal 111 ayat 1 Subisider Pasal 127 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Paling lama penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Advertisement