KPK Pastikan Ada Pengembangan Kasus Suap Meikarta

Penyelidikan atas kasus yang menjerat mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan petinggi Lippo Group ini sudah dilakukan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jul 2019, 04:25 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2019, 04:25 WIB
Pejabat Pemkab Bekasi
Neneng Hasanah bersama empat pejabat Pemkab Bekasi divonis majelis hakim atas kasus suap perizinan proyek Meikarta. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada pengembangan perkara suap izin pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Penyelidikan atas kasus yang menjerat mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan petinggi Lippo Group ini sudah dilakukan lembaga antirasuah.

"Untuk Meikarta kami pastikan ada pengembangan ya. Karena memang cukup banyak nama yang muncul di fakta persidangan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Namun Febri enggan menjelaskan pihak yang tengan ditelisik keterlibatannya. Febri tak menampik jika tim KPK tengah membidik korporasi sebagai tersangka.

"Semua pihak bisa ditelusuri lebih lanjut, apakah itu orang-perorangan ataupun korporasi sepanjang ada bukti yang cukup," kata Febri.

Febri mengatakan, tim KPK tengah mempelajari lebih jauh fakta persidangan kasus ini. Febri berjanji akan segera mengumumkannya jika penyelidikan kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Jika sudah ada informasi yang lebih lengkap terkait pengembangan perkara ini, kami sampaikan lebih lanjut," ucap Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Neneng Divonis 6 Tahun

Bupati Neneng
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terbukti bersalah menerima suap perizinan proyek Meikarta. Neneng Hasanah divonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/5/2019). (Huyogo Simbolon)

Dalam kasus suap izin Meikarta, mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain Neneng, dalam kasus ini KPK juga menjerat delapan orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya