Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kudus Muhammad Tamzil dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus tahun anggaram 2019.
Bupati Tamzil menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan melalui Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto.
Uang Rp 250 juta diminta Bupati Tamzil untuk melunasi utang kendaraan pribadinya.
Advertisement
"ATO (Agus Soeranto) menyampaikan bahwa uang (Rp 250 juta) tersebut agar nantinya digunakan NOM (ajudan Tamzil) untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Basaria mengatakan, awalnya, Bupati Tamzil meminta Stafsus untuk mencarikan uang Rp 250 juta untuk pembayaran mobil Nissan Terrano milik Bupati Tamzil. Stafsus pun berkoordinasi dengan Ajudan Bupati Kudus yang lain yakni Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.
Kebetulan, pada saat bersamaan Pemkab Kudus tengah membuka lowongan untuk mengisi jabatan di eselon dua.
Kemudian ajudan bupati teringat bahwa Akhmad Sofyan sempat meminta kepada dirinya agar membantu karirnya. Ajudan pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp 250 juta.
"Pada saat itu AHS (Akhmad Sofyan) menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta," kata Basaria.
Namun tak berselang lama, Akhmad Sofyan pun menemui ajudan bupati. Pada tanggal 26 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp 250 juta ke rumah ajudan bupati.
Sang ajudan langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa ajudan bupati dan diserahkan pada stafsus bupati di Pendopo Kabupaten Kudus.
"ATO (stafsus) keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas kepada ajudan bupati lainnya (NOM), disaksikan oleh UWS," kata Basaria.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dijerat UU Tipikor
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga tersangka. Bupati Kudus Muhammad Tamzil, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan melalui Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Advertisement