Terancam Hukuman Mati, Bupati Kudus: Saya Ikuti Prosedur Hukum Saja

Bupati Kudus M Tamzil terancam hukuman mati. Sebab, Tamzil merupakan residivis atau pernah terjerat kasus hukum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jul 2019, 18:29 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2019, 18:29 WIB
Dugaan Suap Pengisian Jabatan, Bupati Kudus Ditahan KPK
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil saat berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus, Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp170 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Bupati Tamzil pun terancam hukuman mati. Sebab, Tamzil merupakan residivis atau pernah terjerat kasus hukum. Tamzil pernah di penjara selama 22 bulan terkait kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.

Diancam hukuman mati, Tamzil tak banyak berkomentar. Dia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di KPK.

"Saya kira, saya mengikuti prosedur hukum saja," ujar Tamzil usai pemeriksaan intensif pasca-terjaring OTT di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Tamzil yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye ini mengaku tak pernah menerima Rp 250 juta. Menurut KPK, Tamzil menerima suap Rp 250 juta untuk melunasi utang mobil Nissan Terrano.

"Yang jelas dana itu, tidak ada dana di saya. Itu stafsus saya," kata Tamzil.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.

Ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Tamzil yang juga Bupati Kudus periode 2003 - 2008 pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005.

Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.

Saat itu Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kata KPK

KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Bupati Kudus
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kiri) bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus, Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp170 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut tak menutup kemungkinan nanti jaksa pada KPK menuntut hukuman mati terhadap Tamzil.

"Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Bupati Tamzil menerima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk melunasi utang mobil Nissan Terrano.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya