KPK: Sekda Jabar Belum Kembalikan Uang Suap Meikarta

Meski demikian, Febri berharap Iwa segera mengembalikan uang suap tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jul 2019, 22:21 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 22:21 WIB
Senyum Sekda Jabar Usai Diperiksa KPK Terkait Suap Meikarta
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). Iwa diperiksa terkait kasus suap pengurusan izin pembangunan Meikarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menerima pengembalian uang suap dari Sekda Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa yang diduga menerima Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang terkait izin pembangunan Meikarta.

"Saya belum mendapat informasi kalau Sekda Jawa Barat kembalikan uang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Meski demikian, Febri berharap Iwa segera mengembalikan uang suap tersebut. Meski pengembalian uang tak akan menghapus pidana, namun setidaknya bisa menjadi faktor yang meringankan.

"Meskipun ada ketentuan bahwa tidak secara otomatis menghilangkan pidananya. Tapi yang pasti hukum akan mempertimbangkan hal itu secara bijak dan adil," kata Febri.

Sebelumnya Iwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terima Suap

Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya