Asosiasi Driver Online Tolak Rencana Ganjil Genap untuk Motor

Kaharuddin menjelaskan, Jakarta sebenarnya sudah cukup disulitkan dengan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Agu 2019, 10:14 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2019, 10:14 WIB
Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Driver Online (ADO) DKI Jakarta keberatan dengan wacana aturan ganjil genap bagi sepeda motor.

"Itu akan semakin menyulitkan kami dalam mencari nafkah," kata Ketua DPD ADO DKI Jakarta Kaharudin di Jakarta, Sabtu 3 Agustus 2019.

Ia menjelaskan, Jakarta sebenarnya sudah cukup disulitkan dengan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat ini, apalagi jika ditambah dengan aturan serupa bagi sepeda motor.

"Dengan aturan sekarang saja sudah pusing untuk mencari nafkah karena harus menyesuaikan tanggal dengan plat nomor kendaraan," kata dia dikutip dari Antara.

Ia mengaku aturan ganjil genap tersebut terkadang memaksa para pengemudi angkutan daring untuk libur atau tidak bekerja.

Hal itu disebabkan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal untuk digunakan saat penerapan aturan ganjil atau genap.

Terkait adanya wacana tambahan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua itu, ia mengatakan, ADO DKI Jakarta akan berdiskusi dengan ADO se-Indonesia untuk mencarikan solusi permasalahan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan segera mengadakan pertemuan dengan pemerintah atau kementerian terkait untuk membahas persoalan ganjil genap tersebut.

"Kami belum mengambil keputusan langkah ke depannya, namun kami berencana melayangkan surat ke kementerian terkait terlebih dahulu," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masih Dikaji

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan aturan ganjil genap sepeda motor.

Dia menegaskan untuk saat ini peraturan ganjil genap masih diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

"Kita sedang kaji, karena berdasarkan kajian jumlah sepeda motor saat diberlakukan ganjil genap volumenya 72 persen, hanya 28 persen roda empat," ujar Syafrin Liputo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya