Liputan6.com, Jakarta - Sikap penolakan terhadap kebijakan alih fungsi lahan pertanian secara abadi untuk kepentingan industri merupakan bentuk nyata keseriusan mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan nasional.
"Bisa juga dilihat hal itu sebagai keinginan Kementerian Pertanian (Kementan) agar betul-betul terwujud ketahanan pangan kita," ujar Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo, Selasa (6/8/2019).
Menurut Edhy, ketersediaan dan kebutuhan pangan jelas tidak dapat ditawar lagi. Pasalnya, soal itu menyangkut masa depan kehidupan masyarakat Indonesia.
Advertisement
Membiarkan lahan pertanian berubah fungsi selamanya, ucap Edhy, sama saja mengorbankan hilangnya stok komoditas pangan Indonesia yang dikenal berlimpah.
Kementan sebelumnya mengimbau Dinas Pertanian di daerah supaya menolak segala bentuk permohonan izin alih fungsi lahan sawah secara abadi.
Penyusutan Lahan
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, alih fungsi persawahan menjadi bangunan dan industri akan membuat semua target budidaya pertanian sia-sia.
Mengenai lahan pertanian, Sarwo Edhy mengungkapkan, telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Saat ini, kata Sarwo Edhy, pemerintah juga sedang menggodok soal terbitnya Peraturan Presiden mengenai data luas lahan baku areal persawahan.
Sedangkan dari data BPS, telah terjadi penyusutan lahan baku sawah selama lima tahun terakhir. Penyusutan lahan persawahan mencapai sembilan persen dari 7,75 juta hektare di tahun 2013 menjadi 7,1 juta hektare saat ini.
Advertisement