4 Hal tentang Iptu Triadi, Polisi yang Dipecat karena Jadi Tukang Ojek

Sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Iptu Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 12 Agu 2019, 17:19 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2019, 17:19 WIB
Iptu Triadi Polisi di Polres Kendari yang dipecat karena lalai dari tugas dan pilih jadi tukang ojek.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Iptu Triadi Polisi di Polres Kendari yang dipecat karena lalai dari tugas dan pilih jadi tukang ojek.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Jakarta - Inspektur Satu atau Iptu Triadi merupakan bagian dari Polres Kendari yang direkomendasikan untuk mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH) karena menjadi tukang ojek online di saat jam dinas.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Agustus 2019.

Dia mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Iptu Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1-26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," kata Harry.

Ternyata, ada sejumlah alasan yang menjadi penyebab perwira polisi ini malas berkantor dan memilih jadi tukang ojek. Alasan ini makin menguat ketika dia ditarik dari Polsek Wawonii dan bertugas di Polres Kendari.

Berikut 4 hal tentang Iptu Triadi yang terancam dipecat tidak hormat dari kepolisian dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Sudah Pernah Dapat Peringatan Keras

Iptu Triadi Polisi di Polres Kendari yang dipecat karena jadi tukang ojek ternyata memiliki utang di bank.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Iptu Triadi Polisi di Polres Kendari yang dipecat karena jadi tukang ojek ternyata memiliki utang di bank.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Diketahui, Iptu Triadi sudah dua kali melakoni profesi sebagai tukang ojek. Pertama, dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan saat bertugas di Polsek Wawonii. Selanjutnya, saat ditarik di Polres Kendari, dia kembali mengulangi.

"Sebelumnya, sudah ada peringatan keras, ada kebijakan untuk membantu dia. Tapi dia tetap memilih menjadi tukang ojek," ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt.

2. Alasan Jadi Ojek

20511218-Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Iptu Triadi diketahui memiliki seorang istri dan delapan anak. Beberapa di antaranya masih kecil.

AKBP Harry Goldenhardt memaparkan, saat diperiksa di Polda Sultra, Iptu Triadi mengaku gajinya sebagai polisi tak mencukupi dan memilih menjadi tukang ojek. Hal ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan tumah tangganya.

"Soal penyebab kenapa dia memilih jadi tukang ojek, ada alasannya. Namun, masih diperiksa Propam Polda," kata dia.

Saat menjalani sidang kode etik di Polda Sultra, Iptu Triadi masih memakai pakaian seragam lengkap. Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan bersama dua orang perwira polisi propam, memimpin langsung sidang rekomendasi pemecatan.

 

3. Memiliki Utang di Bank

pasangan
ilustrasi keuangan/.copyright Rawpixel

Iptu Triadi ternyata memiliki sejumlah utang di sebuah bank di Kota Kendari. Sebelumnya, sebelum tahun 2017, Iptu Triadi sudah mengajukan pinjaman.

Pinjaman ini senilai puluhan juta rupiah. Sehingga, untuk menghidupi istri dan anak-anaknya, Iptu Triadi harus mencari pekerjaan tambahan.

Salah seorang rekannya di Polda Sulawesi Tenggara mengatakan, gaji yang diterima tinggal sedikit. Iptu Triadi di Polda Sultra, hanya menerima gaji sekitar ratusan ribu saja usai dipotong bank.

"Mungkin tinggal Rp500 ribu saja," ujar salah seorang anggota polisi yang enggan disebut namanya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Goldenhart membenarkan, Iptu Triadi memiliki masalah lainnya. Namun, masalah ini tidak masuk dalam materi sidang kode etik.

"Soal utang di bank, itu tak masuk dalam materi sidang kode etik. Yang masuk dalam materi sidang karena Iptu Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari berturut-turut," ujarnya.

 

4. Usulan Pemecatan

Sidang rekomendasi pemberhentian Iptu Triadi yang digelar di Ruang sidang Kode Etik Propam Polda Sultra, Jumat (9/8/2019).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Sidang rekomendasi pemberhentian Iptu Triadi yang digelar di Ruang sidang Kode Etik Propam Polda Sultra, Jumat (9/8/2019).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Iptu Triadi dipecat setelah melakukan pelamggaran kode etik profesi Polri. Dia melanggar setelah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja.

Secara sah, Triadi sudah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri.

Dengan pelanggaran ini, Triadi akan menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sultra. Selanjutnya, usulan pemecatannya, menunggu keputusan Kapolda Sultra.

 

(Reynaldi Hasan)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya