Liputan6.com, Jakarta - Perluasan sistem ganjil genap di Ibu Kota berimbas pada taksi daring atau online. Sempat muncul wacana taksi online akan dibebaskan dari aturan ganjil genap.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (13/8/2019), Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini tengah menggodok aturannya. Saat ini, bersama dengan pengelola taksi online, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang membahas penandaan bebas ganjil genap untuk taksi online.
Dengan adanya penanda, polisi atau petugas Dinas Perhubungan dapat membedakan taksi online dengan mobil pribadi.
Advertisement
Penanda itu juga yang nantinya akan dipakai petugas untuk mengidentifikasi jenis kendaraan pada saat pemberlakukan sistem ganjil genap.
"Terkait dengan angkutan online tentu sudah ada aturannya. Kita pedomannya ke peraturan menteri yang sudah ada," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Wacana pembebasan ganjil genap untuk taksi online awalnya muncul dari pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat merayakan Idul Adha bersama para pengemudi taksi online di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 11 Agustus lalu.
Menhub menilai aturan ganjil genap harus berlaku adil bagi angkutan umum. Saat ini, pengecualian ganjil genap baru dikhususkan hanya untuk angkutan umum dengan plat nomor kuning. (Rio Audhitama Sihombing)