Dari 3,5 Juta Mobil Pribadi di Jakarta, Baru 180 Ribu yang Lolos Uji Emisi

Hingga Juli 2019 baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang telah lolos uji emisi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Agu 2019, 16:52 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2019, 16:52 WIB
Sadar Polusi Dengan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
Sadar Polusi Dengan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, hingga Juli 2019 baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang telah lolos uji emisi.

"Baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi. Angkanya 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi," ujar Andono saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Menurut dia, dari 196.440 mobil yang telah diuji emisi, tidak semuanya lolos, hanya 92 persen atau 180.724 mobil di Jakarta yang lulus uji emisi.

Selain itu, jumlah bengkel pelaksana uji emisi juga terbilang sedikit, saat ini baru tersedia 155 unit dari kebutuhkan ideal 933 unit bengkel. "Perlu partispasi semua pihak," ujarmya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi e-uji emisi. Aplikasi berbasis android ini terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan di Ibu Kota, sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dicek secara online, baik oleh pemilik maupun petugas.

Andono Warih menjelaskan, aplikasi ini memiliki beragam fitur, di antaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat.

Adapun pengetatan uji emisi diinstruksikan dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Ke depan, seluruh kedaraan pribadi maupun angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta diwajibkan lulus uji emisi," kata Andono dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2019).

 

Susun Revisi

Uji Emisi Kendaraan
Petugas mengukur kadar emisi kendaraan saat dilakukan uji emisi di Taman Kota 1 BSD, Tangerang Selatan, Rabu (3/10). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan menggelar uji emisi guna menekan angka polusi kendaraan. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Dalam rancangan perubahan tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.

"Jika sebelumnya status kelulusan uji emisi menggunakan sticker yang ditempel di bagian depan kendaraan. Ke depan, status kelulusan cukup diketahui oleh petugas maupun pemilik kendaraan melalui fitur ‘cek hasil’ di aplikasi e-uji emisi. Aplikasi ini langsung terhubung dengan database di Dinas Lingkungan Hidup," kata Andono.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya