BPTJ Minta Pemprov DKI Ganti Aturan Ganjil Genap dengan ERP

Bambang mengatakan penerapan sistem ERP sudah masuk dalam rencana induk transportasi Jabodetabek 2018-2019.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Agu 2019, 14:56 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2019, 14:56 WIB
Penerapan ERP
Sejumlah kendaraan melintas dibawah Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/3). ERP yang hingga kini belum digunakan diyakini dapat menekan kemacetan di Ibu Kota pengganti sistem ganjil genap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta Pemprov DKI Jakarta agar electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar dapat diterapkan pada tahun 2019.

"Karena dengan sistem ganjil genap tidak bisa berlangsung lama. Target saya ganjil genap selesai digantikan ERP," kata Kepala BPTJ, Bambang Prihartono saat dihubungi, Jumat (16/8/2019).

Dia menyebut penerapan sistem ERP sudah masuk dalam rencana induk transportasi Jabodetabek 2018-2019. Dalam rencana itu ERP seharusnya diterapkan di sejumlah kota peyangga Ibu Kota untuk periode 2022-2023.

Untuk teknologi yang digunakan, Bambang menyerahkan keputusan dari Pemprov DKI Jakarta. 

"Masalah teknis itu kewenangannya Bapak Gubernur, dalam hal ini pemerintah daerah. Karena memang jalan yang mau dipasang itu jalan pemerintah daerah, dalam arti jalan provinsi," jelas.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ikuti Pendapat Hukum Kejagung

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait lelang jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

"Yang (lelang) kemarin itu selesai. Sekarang kita mulai babak baru," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di balai kota, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2018).

Sedangkan untuk aturan lelang proyek ERP, Anies masih enggan menyatakan lebih detail apakah akan menggunakan peraturan lama atau baru.

Adapun proses lelang ERP yang sebelumnya dijalankan Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya