Fraksi PDIP: Alokasi Dana Pembelian Pin Emas DPRD DKI Tak Berlebihan

Jika ada fraksi yang menolak menerima pin, Gembong mengatakan tak masalah. Itu menjadi hak setiap fraksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Agu 2019, 20:58 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2019, 20:58 WIB
20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
Gedung DPRD DKI Jakarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta tak bermasalah dengan anggaran pembelian pin emas untuk 106 anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024. Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 1,3 miliar untuk pembelian pin emas ini. Setiap anggota dewan akan mendapatkan dua pin emas dengan berat 5 gram dan 7 gram.

"Tapi pertanyaannya, apakah ini hal yang berlebihan? Ini sepertinya tidak juga berlebihan karena ini hal yang biasa. Setiap pelantikan anggota baru memang akan mendapatkan dua pin itu. Dari zaman dulu seperti itu," jelas Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).

Gembong mengatakan, pengadaan pin telah berlangsung sejak sebelum pemilu demokratis dilaksanakan pada 1999. Dan sejak dulu anggota dewan mendapatkan pin yang berbahan emas.

Dia mengatakan, pin akan diberikan kepada semua anggota dewan terpilih tanpa terkecuali walaupun ada anggota dewan petahana yang terpilih kembali dan telah mendapatkan pin pada periode sebelumnya.

"Sama semua. 106 jumlahnya sama, dapatnya sama. Dia enggak bicara incumbent atau baru, tidak. Semua anggota terpilih berdasarkan hasil pemilu mendapatkan dua pin," ujarnya.

Jika ada fraksi yang menolak menerima pin, Gembong mengatakan tak masalah. Itu menjadi hak setiap fraksi.

"Kalau fraksi lain enggak setuju itu ya monggo saja. Saya kira kalau dikatakan berlebihan enggak terlalu berlebihan lah. Dibandingkan dengan alokasi anggaran kita DKI Jakarta sekian puluh triliun saya kira dua pin itu tidak terlalu berlebihan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ada Payung Hukum

Gembong menambahkan, ada payung hukum dalam bentuk Permendagri yang mengatur pemberian pin ini. Hal ini juga berlaku di seluruh Indonesia, mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Mulai dari DPRD sampai DPR RI hal itu sama, cuma yang membedakan kan mungkin gramnya," tutupnya.

Sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak pemberian pin untuk anggota dewan. PSI menyarankan agar bahan pin diganti dengan bahan yang lebih murah, tidak harus emas. Anggaran Rp 1,3 miliar hanya untuk pin dinilai terlalu boros dan berlebihan sementara masih banyak kebutuhan warga Jakarta yang perlu diprioritaskan.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya