Kemendagri: PIN DKI Harus Dikembalikan karena Bagian Aset Daerah

Pemprov DKI menganggarkan dana sebesar Rp 1.332.351.130 untuk pengadaan pin emas. Apa kata Kemendagri?

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Agu 2019, 12:46 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2019, 12:46 WIB
20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
(Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menganggarkan pengadaan baju dinas dan atribut anggota DPRD DKI baru dengan total dana senilai Rp 4.984.280.730. Yang menjadi sorotan adalah pengadaan pin emas, dengan total Rp 1.332.351.130.

Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif mengatakan, baju dinas dan atribut itu diatur dalam PP nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga pin itu nilainya tidak melebihi batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold), dalam kategori belanja barang. Sehingga, jelas bukan bagian dari belanja modal.

"Karena ini disiapkan dan diserahkan kepada anggota DPRD dalam bentuk atribut, maka dia pasti tidak memenuhi kriteria yang dianggap sebagai belanja modal. Maka, pin, kalau disebut atribut, tidak melebihi capital threshold. Ada yang 500 ribu ada yang 1 juta per barang. Jadi kalau ada yang dianggap belanja modal, itu pasti milik daerah," kata Arsan kepada Liputan6.com, Kamis (22/8/2019).

Dia menambahkan, katakanlah kapitalisasi aset di DKI Rp 1 juta per barang. Sehingga, nilai pinnya sudah mesti tak sesuai dengan kategori belanja barang.

"Kalau di tingkat pelaksanaan, di sana ngecek. Contoh, ada APBD untuk pin, boleh? Boleh-boleh saja, sepanjang tidak memenuhi belanja kriteria modal. Jika pin itu sudah bentuk emas 10 gram misalnya, berarti 10 juta satu pin, sedangkan capital threshold 1 juta. Maka, tidak bisa dicairkan. Walaupun dibeli, tidak bisa diserahkan, karena tidak sesuai perundang-undangan," jelas Arsan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Barang Inventaris

Pohon Imitasi Kini Hiasi Balai Kota DKI Jakarta
Sejumlah pohon imitasi terpasang di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/6). Pohon imitasi yang sempat viral terpasang di trotoar-trotoar Jakarta itu kini menghiasi halaman Gedung Balai Kota dan DPRD DKI. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Dia menuturkan, jika pin dimasukan dalam kategori belanja modal, hal itu sah-sah saja. Tapi itu harus dikembalikan usai masa jabatan anggota DPRD DKI selesai atau barang itu hilang.

"Contoh ada laptop, apa bedanya? Kan sama. Kan milik daerah, jadi kembalikan usai berakhir masa jabatan," ungkap Arsan.

Karenanya, sekarang harus dicek. Karena pin tersebut bukan barang pakai sekali habis.

"Nah begitu enggak ada yang mengembalikan, kita lihat dokumennya. Bukan barang pakai habis lho. Ini barang inventaris. Begitu tidak mengembalikan, kena tuntutan ganti rugi karena menghilangkan milik daerah. Jadi tadi mempersoalkan pinnya tapi melihat statusnya sebagai apa," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya