Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan, rencana pemindahan ibu kota baru di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara tidak seperti negara lain. Dia mencontohkan, pemindahan pusat pemerintahan Malaysia dari Kuala Lumpur ke Putrajaya.
"Jadi hanya betul betul kementerian yang (pindah), dan kementerian di sana itu tidak banyak hanya 14 kementerian, kita kan 34. Jadi memang tidak bisa disamakan dengan Malaysia karena jauh ini. Kalau di Jonggol mungkin istana mungkin tetap dipakai, tetapi karena ini di Kalimantan musti semua baru," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (27/8/2019).
Dia menjelaskan, nantinya kementerian harus ikut juga dipindah. Agar, proses pemerintahan di ibu kota baru bisa berjalan beriringan di Kalimatan Timur.
Advertisement
"Ya kerena tidak mungkin dibagi-bagi," ungkap JK.
Presiden Jokowi mengumumkan lokasi ibu kota baru. Jokowi mengatakan, lokasi ibu kota baru akan berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
"Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan kita intensifkan dalam 3 tahun. Dan lokasi ibu kota baru yang paling baru adalah di sebagian kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," jelas Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 26 Agustus 2019.
PNS Wajib Pindah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berstatus sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib ikut berpindah bila ibu kota negara sudah bergeser dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dia menyebutkan, acuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, di mana ASN telah terikat kontrak dengan negara.
"Tidak ada kekhawatiran bagi ASN untuk berpindah, ASN dan aparatur negara apapun, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, itu sudah kontrak dengan negaranya. Ada undang-undang, ada aturan yang mengatur, bahwa setelah dia kontrak dengan negaranya, di mana pun dia ditempatkan akan siap," tegasnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
"(Kalau ASN menolak?) Kan sudah ada undang-undangnya. Tidak usah kita bicara sanksi, tinggal baca undang-undang aja. Saya kan sudah sampaikan, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, itu sudah terikat dengan negara. Teken dulu dia kepada negara, janjinya kepada Bumi Pertiwi kita," tambahnya.
Adapun dalam proses pemindahan ini, seluruh PNS yang bertugas di kementerian/lembaga pusat yang berjumlah sekitar 180 ribu orang akan ikut bergeser menempati pusat pemerintahan baru di Kalimantan Timur. Sedangkan pegawai negara yang berada di daerah tidak akan turut serta.
Syafruddin mengatakan, seluruh PNS di kementerian/lembaga pusat bakal ikut berpindah ke ibu kota baru secara bertahap. Namun begitu, ia belum bisa merinci PNS dari kementerian/lembaga mana yang bakal mengungsi paling awal ke tempat baru.
"Tentu ada step-step nya, akan diatur oleh Bappenas. Tidak langsung blek (pindah semua), tentu ada step-step nya," ujar Syafruddin.
Lebih lanjut, ia juga turut menyoroti sejumlah pemberitaan yang menayangkan hasil survey terkait penolakan beberapa ASN untuk ikut berpindah ke ibu kota baru. Dia menyatakan bahwa survey tersebut diragukan kebenarannya.
"Saya sarankan tidak usahlah mensurvei ASN-ASN. Mungkin saja yang tidak mau pindah orang yang sudah mau pensiun, yang sudah tidak terikat dengan aturan," tukas dia.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement