Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memilih Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru Indonesia.
Ada sejumlah pertimbangan mengapa Kaltim dipilih sebagai pusat pemerintahan. Menurut Jokowi, Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis dinilai sudah sangat berat.
Baca Juga
Bukan hanya masalah kemacetan, banjir yang kerap menjadi momok serta jumlah penduduk yang semakin padat menjadi alasan utama pemindahan ibu kota mendesak dilakukan.
Advertisement
"Kemacetan lalu lintas yang sudah terlanjur parah, dan polusi udara dan air yang harus segera ditangani," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.
Sebelum pilihan jatuh ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, kajian mendalam telah dilakukan pemerintah selama 3 tahun. Hasilnya, kedua kota ini dianggap yang paling ideal sebagai lokasi ibu kota baru.
Lantas, persiapan apa saja yang dilakukan oleh pemda setempat setelah Jokowi memutuskan ibu kota akan dipindahkan ke Kalimantan Timur:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapkan Pergub Cegah Spekulan Tanah
Usai Jokowi memutuskan ibu kota akan dipindahkan ke Kalimantan Timur, Gubernur Isran Noor membuat peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah spekulan di lokasi ibu kota baru.
"Kita menyiapkan atau membuat payung hukum sementara, yang namanya sebuah peraturan gubernur penataan kawasan hukum nonkomersial," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 26 Agustus kemarin.
Dengan pergub ini, dia berharap nantinya dapat mencegah kenaikan harga tanah di lokasi Ibu Kota baru. Menurut Isran, memang diperlukan payung hukum agar hal tersebut tak terjadi.
"Kalau kita tidak payungi (pakai Pergub) nanti orang berspekulasi. Dengan ini bisa menghindari adanya tuan takut (spekulan)," tambah Isran Noor.
Isran menjelaskan pembangunan Ibu Kota baru akan didirikan di tanah milik negara yang dikatakan Presiden Jokowi seluas 180 ribu hektare. Sementara jika ada warga yang menempati, maka akan direlokasi dan diberikan dana kompensasi.
"Cuma pasti lebih murah karena milik negara, milik negara itu kewenangan penuh, otoritas penuh negara," ucap Isran.
Advertisement
Pakai Tanah Hutan Industri
Adapun lokasi Ibu Kota baru persisnya berada di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Pasir Utara. Luas tanah di kawasan yang akan dijadikan Ibu Kota pengganti Jakarta yaitu, sekitar 180 ribu hektare.
Isran juga memastikan bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Ibu Kota memakai tanah hutan industri, bukan hutan lindung.
Dia pun meyakini pemindahan Ibu Kota ke Kaltim akan berdampak positif ke Pulau Kalimantan lainnya.
"Iya disitu (hutan produksi) dan tidak ada orang yang ditinggal di sana. Ini akan berdampak positif bukan untuk kepentingan Kaltim. Namun, semua yang ada provinsi di Kalimantan dan ini berbatasan langsung dengan Sulawesi bagian barat," tutur Isran.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro mengatakan tahap awal pembangunan Ibu Kota menggunakan tanah seluas 40 ribu hektare dari total yang dikuasai pemerintah 180 ribu hektare. Dia memastikan pembangunan Ibu Kota akan dilakukan di ruang terbuka hijau.
Menyiapkan Lahan 300 Ribu Hektare
Sementara itu, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghofur Mas’ud langsung mengupayakan penyiapan lahan usai mendengar kotanya dipilih Presiden Jokowi sebagai Ibu Kota baru Indonesia.
Rencananya dalam waktu dekat ini Pemkab PPU akan meninjau lokasi rencana kawasan ibu kota.
"Besok kami sudah siapkan lahannya. Jadi di mana titiknya, kami akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu di mana yang akan dibangun, maka sudah harus dan wajib kita siapkan lahannya," kata Ghofur, Senin, 26 Agustus 2019.
Bupati Penajam Paser Utara ini menyebut, lahan yang akan disiapkan mencapai 300 ribu hektare. Lahan tersebut disiapkan sambil menunggu arahan presiden.
"Bagaiman ibu kota sesuai arahan beliau. Yang saya tahu itu ibu kota itu smart, green, beautiful. Kota yang pintar, kota yang indah dan juga cantik," tambahnya.
Advertisement
Lahan Milik Negara
Mengenai status lahan, dia menyebut lahan yang akan digunakan untuk ibu kota negara di Penajam Paser Utara tersebut merupakan milik negara sehingga proses pembebasan lahan bakal tidak menemui kendala berarti.
Dia pun yakin persiapan kawasan ibu kota akan lancar. Apalagi Pemkab PPU sudah berkomunikasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat.