Liputan6.com, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Jasman Panjaitan menyebut maraknya operasi tangkap tangan (OTT) hanya untuk menutupi kelemahan lembaga antirasuah.
Menurut pensiunan jaksa ini, OTT dilakukan KPK lantaran tak bisa mengungkap kerugian negara.
Baca Juga
"KPK sekarang hanya menonjolkan OTT karena ingin menutupi kelemahan mereka di satu sisi, karena enggak bisa mengungkap kerugian negara," ujar Jasman saat uji publik Capim KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Advertisement
Jasman mengatakan, jika dirinya menjadi pimpinan KPK jilid V atau periode 2019-2023, dia tak akan mengandalkan OTT. Menurut dia, perkara yang berawal dari OTT sering kali tak banyak mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Kelemahan OTT pengembalian ke negara kecil. Jangan mengandalkan OTT," kata dia.
Jasman menyebut, dirinya akan berusaha mengembalikan kerugian keuangan negara dengan terus menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasti (terapkan Pasal TPPU)," kata salah satu Capim KPK ini menegaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Uji Publik
Pansel Capim KPK kembali melakukan uji publik terhadap tujuh kandidat komisioner KPK pada Rabu (28/8/2019).
Ketujuh capim KPK yang akan menjalani uji publik tersebut adalah Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak, advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, mantan jaksa M Jasman Panjaitan, hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango, dosen Neneng Euis Fatimah, dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.
Uji publik berlangsung di ruang serba guna gedung III Sekretariat Negara Jakarta dan dimulai pukul 08.00 WIB.
Sembilan orang pansel capim KPK yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek, dan Al Araf akan mengajukan pertanyaan kepada para capim secara bergantian selama 1 jam.
Selain pansel, ada dua orang panelis juga yang akan bertanya yaitu sosiolog hukum Universitas Indonesia Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.
Advertisement