Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, dan Ketum YLBHI Asfinawati, dilaporkan ke polisi terkait tuduhan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan pelanggaran UU ITE.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menganggap pelaporan ini sebagai upaya membungkam sikap kritis dalam mengawal seleksi Capim KPK.
"Orang-orang yang dilaporkan merupakan orang yang selama ini dikenal antikorupsi dan kritis mengawal jalannya proses seleksi Capim KPK," tutur Yudi dalam keterangannya, Kamis (29/8/2019).
Advertisement
Yudi menegaskan upaya tersebut tidak akan mengendurkan semangat para pegiat antikorupsi. Sebab bukan hanya disuarakan oleh tiga orang tersebut, tetapi juga oleh tokoh nasional dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Para negawaran itu di antaranya istri Presiden Keempat Abdurrahman Wahid yakni Shinta Nuriyah Wahid, Kiai Solahuddin Wahid, Buya Syafii Maarif, Mahfud MD, Romo Benny Susetyo, Syamsudin Haris, hingga Anita Wahid.
"Tentu laporan ke polisi ini tidak akan membuat takut akan kriminalisasi karena suara-suara agar terpilih Calon Pimpinan KPK yang berintegritas dan memiliki rekam jejak baik," jelas dia.
Minggu ini, lanjut Yudi, menjadi titik penting terpilihnya komisioner KPK yang kredibel. Untuk itu, jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menghambat suara dan masukan dari pegiat antikorupsi, khususnya yang ditujukan kepada pansel capim KPK.
"Minggu ini seleksi akan memasuki tahap akhir yang menentukan nasib masa depan pemberantasan korupsi," Yudi menandaskan.