Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah perolehan suara sah secara nasional partai politik peserta Pemilu 2019, Sabtu (31/8/2019). Penetapan ini dilaksanakan setelah KPU menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil sengketa Pemilu.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan jumlah suara sah partai politik sebanyak 139.970.810. Sebanyak 9 parpol memenuhi ambang batas parlemen 4 persen dan 7 parpol lainnya tak memenuhi ambang batas.
Baca Juga
Parpol dengan suara terbanyak atau di atas 10 persen yaitu PDIP, Gerindra, dan Golkar. Sembilan parpol yang lolos ke parlemen yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PKS, PKB, dan PPP.
Advertisement
Sementara tujuh parpol yang tidak lolos ke parlemen yaitu Hanura, PBB, PSI, PKPI, Garuda, Berkarya, dan Partai Persatuan Indonesia.
Arief Budiman membacakan perolehan suara parpol sesuai nomor urut, sebagai berikut:
1. PKB
Suara sah: 13.570.097
Persentase: 9,69
2. Partai Gerindra
Suara Sah: 17.594.839
Persentase: 12,57
3. PDIP
Suara sah: 27.053 961
Persentase: 19,33
4. Golkar
Suara sah: 17.229.789
Persentase: 12,31
5. NasDem
Suara sah: 12.661.792
Persentase: 9,05
6. Partai Garuda
Suara sah: 702.536
Persentase: 0,50
7. Partai Berkarya
Suara sah: 2.902. 495
Persentase: 2,09
8. PKS
Suara sah: 11.493.663
Persentase: 8,21
9. Partai Persatuan Indonesia
Suara sah: 3.738.320
Persentase: 2,67
10. PPP
Suara sah: 6.323.147
Persentase: 4,52
11. PSI
Suara sah: 2.650.361
Persentase: 1,89
12. PAN
Suara sah: 9.572.623
Persentase: 6,84
13. Hanura
Suara sah: 2.161.507
Persentase: 1,54
14. Demokrat
Suara sah: 10.876.057
Persentase: 7,77
15. PBB
Suara sah: 1.099.848
Persentase: 0,79
16. PKPI
Suara sah: 312.775
Persentase: 0,22
"Jumlah seluruh suara sah parpol 139.970.810," kata Arief.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Semua Parpol Setuju
Sebelum mengesahkan perolehan suara, Arief menanyakan kepada perwakilan parpol maupun Bawaslu yang hadir untuk bersuara atau untuk mengajukan protes. Namun semua perwakilan parpol maupun Bawaslu tak keberatan dengan hasil tersebut.
"Baik, bapak ibu sekalian kita sahkan perolehan suara sah nasional dan pemenuhan ambang batas 4 persen," jelasnya.
Rapat pleno ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan kelima atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.
Selain menetapkan perolehan suara secara nasional, KPU juga menetapkan perolehan kursi parpol peserta Pemilu 2019 dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD hasil pemilu 2019.
"Hasil keputusan pleno terbuka pada hari ini akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dalam keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu 2019. Penetapan perolehan kursi partai politik, dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD. Selanjutnya sesuai Pasal 31 PKPU nomor 5 tahun 2019, KPU akan mengusulkan calon terpilih anggota DPR dan DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada presiden dan Mahkamah Agung," tutupnya.
Advertisement