Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jakarta (PMJ) telah menangkap dua orang pelaku pengibaran bendera gerakan Pembebasan Papua pada Jumat, 30 Agustus 2019.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo pengibaran bendera tersebut merupakan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Baca Juga
"Dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasa 87 dan atau pasal 110 KUHP," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (31/8/2019).
Advertisement
Dua orang yang diamankan diketahui bernama Anes Tabuni yang diduga sebagai koordinator lapangan saat aksi elemen Papua di depan Istana Negara beberapa hari yang lalu.
Anes ini juga diduga yang berperan menyiapkan bendera. Selain juga bertugas menggerakkan massa aksi.
Selain Anes, satu orang lainnya ialah Charles Kossay yang diketahui juga sebagai kordinator lapangan. "(Ia) orasi di atas Mobil Komando bersama Saudara Anes Tabuni," kata Dedi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang disita berupa dua unit handphone milik Charles Kossay dan Anes Tabuni, satu spanduk, satu kaos dengan gambar bintang kejora, satu selendang yang bergambar bintang kejora, dan satu buah Toa.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan bernomor LP / 5380 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 5381 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019. Serta Laporan Polisi Nomor : LP / 5382 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019. Jadi ada tiga pihak yang sudah melaporkan pengibaran bendera tersebut.
Advertisement