Revisi UU MD3, DPR Diminta Masukkan Perempuan di Jajaran Pimpinan

Veri menyebut saat ini merupakan waktu yang tepat untuk memasukkan keterlibatan perempuan melalui revisi UU MD3.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Sep 2019, 20:13 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2019, 20:13 WIB
sidang paripurna
Rapat paripurna DPR masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017, Rabu (15/3/2017). (Liputan6.com/Taufiqurrohman)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menginginkan agar DPR dapat mengakomodasi perempuan dalam jabatan pimpinan. Saat ini anggota DPR tengah melakuan pembahasan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Veri menyebut saat ini merupakan waktu yang tepat untuk memasukkan keterlibatan perempuan melalui revisi UU MD3.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2014 meminta perempuan diutamakan dalam jabatan pimpinan lembaga legislatif maupun alat kelengkapan dewan (AKD).

"Kami menuntut supaya DPR dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) memasukkan putusan MK sebagai rujukan dalam revisi undang-undang nantinya," kata Veri di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

Dia menyebut perempuan memiliki sifat lebih profesional bila dibandingkan dengan laki-laki. Veri menilai perempuan itu lebih telaten dan dapat dipercaya, sehingga hal tersebut dapat memberikan dampak positif.

"Posisinya akan berbeda dengan perempuan jika ada di posisi alat kelengkapan. Sehingga mereka bisa lebih mempengaruhi lebih besar kebijakan apa yang disusun oleh DPR," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bahas Formasi Pimpinan MPR

Rapat Paripurna Bahas RUU SDA dan Pekerja Sosial
Suasana Rapat Paripurna ke-6 DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019). DPR dijadwalkan mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU Sumber Daya Air (SDA) dan RUU Pekerja Sosial. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3) untuk direvisi sebagai usulan dari DPR.

Hal itu disetujui dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Pasal UU MD3 yang akan direvisi nantinya terkait formasi pimpinan MPR yang akan ditambah dari lima menjadi 10 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya