Rapat Paripurna Sepakati Revisi UU MD3 Jadi Usulan DPR

Pasal UU MD3 yang akan direvisi nantinya terkait formasi pimpinan MPR yang akan ditambah dari lima menjadi 10 orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2019, 11:52 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 11:52 WIB
Rapat Paripurna
Suasana Rapat Paripurna ke-6 DPR masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3) untuk direvisi sebagai usulan dari DPR. Hal itu disetujui dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Pasal UU MD3 yang akan direvisi nantinya terkait formasi pimpinan MPR yang akan ditambah dari lima menjadi 10 orang.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, rapat dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dipimpin Wakil Ketua DPR Dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto. Tak banyak anggota yang hadir dalam rapat itu.

Rapat diawali dengan mendengarkan pandangan fraksi tentang usul revisi tersebut. Namun pandangan itu disampaikan hanya dengan cara tertulis.

Setelah disampaikan secara tertulis, Utut langsung meminta persetujuan fraksi terkait apakah bisa revisi UU MD3 disahkan untuk dibahas sebagai inisiatif DPR. Hal itu, langsung disetujui para peserta rapat.

"Apakah usulan penyusunan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tersebut dapat disetujui untuk menjadi RUU usulan DPR?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Karena sudah disahkan sebagai UU inisiatif DPR maka, RUU tersebut akan segera dibahas lebih lanjut oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya