Belum Ada Tersangka Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Kenapa?

Polisi belum menetapkan tersangka kasus tewasnya Yayan (35), Asisten Rumah Tangga (ART) akibat diterkam anjing milik majikannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2019, 15:54 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2019, 15:54 WIB
Anjing Malinois
Anjing Malinois. (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi belum menetapkan tersangka kasus tewasnya Yayan (35), Asisten Rumah Tangga (ART) akibat diterkam anjing milik majikannya. Polisi beralasan masih memerlukan keterangan dari ahli pidana.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan, keterangan ahli pidana itu untuk memastikan pasal apa yang pantas dikenakan pada majikan yang menyuruh Yayan membuka kandang anjing, yaitu TD (72), jika dia terbukti bersalah dalam kasus ini.

"Kita harus berkoordinasi dengan saksi ahli pidana karena kita harus tahu bunyi daripada hasil pemeriksaan ibu (TD) ini mau diarahkan ke pasal berapa. Jadi, kita harus punya saksi ahli pidana," kata Rasyid saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Pihaknya mengaku mengajukan saksi ahli pidana dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Kita sudah melayangkan surat ke Kemenkumham untuk meminta saksi ahli pidana. Tapi, sampai detik ini yang bersangkutan belum ada ke kami," ucap dia.

Rasyid mengatakan, dalam pemeriksaan TD, anjing jenis Belgian Malinois bernama Sparta itu ternyata miliknya dan bukan milik sang anak, presenter Bima Aryo. Sejauh ini sendiri sudah enam saksi diperiksa termasuk TD.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diserang Saat Hendak Beri Makan

Sebelumnya, Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang menewaskan Asisten Rumah Tangga (ART) Yayan (35). Ia tewas usai diterkam anjing milik Youtuber Bima Aryo saat hendak memberi makan pada Jumat 30 Agustus 2019.

"Untuk kasusnya itu masih dalam tahap penyelidikan, karena yang bersangkutan baru saja selesai hajad menikah. Untuk undangan kedua nanti akan kami layangkan dalam tahap undangan tersebut penyelidikan," kata Rasyid di Polsek Cipayung, Jakarta Timur, Selasa 3 September 2019.

Ia pun menegaskan, kasus yang menewaskan Yayan tetap berlanjut. Meski sang pemilik yakni Bima sudah meminta maaf dan siap bertanggungjawab untuk menafkahi keluarga korban.

Rasyid mengatakan, TD terancam hukuman penjara karena menyuruh Yayan membuka kandang anjing yang bernama Sparta.

"Ibunya yang menyuruh itu, yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," kata Rasyid saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).

Saat disuruh, Yayan yang baru dua minggu bekerja ini sempat menolak membuka kandang. Namun, TD tetap meminta Yayan membuka kandang sehingga digigit anjing itu.

"Sudah buka aja enggak apa kok kata ibu itu (TD). Padahal pembantu itu sama sekali enggak berani masalah anjing itu," ujar Rasyid.

"Kayak anjing polisi yang biasa dipakai untuk K-9 (anjing pelacak)," sambungnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya