Agus Rahardjo: Kami Tidak Pernah Tahu Isi Revisi UU KPK

Agus juga mendengar rumor dalam waktu dekat Revisi Undang-Undang KPK itu akan segera disahkan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Sep 2019, 20:11 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2019, 20:11 WIB
Tiga Pimpinan KPK
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Keterangan terkait bantahan atas penyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut pengumuman pelanggaran kode etik tidak diketahui oleh semua pimpinan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku tidak pernah mengetahui isi dari draft Revisi Undang-Undang KPK. Pihaknya pun tidak pernah diajak duduk bersama mendiskusikan hal tersebut.

"Kemudian terkait yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah RUU KPK. Sampai saat ini, kami, draft saja tidak mengetahui. Rasanya seperti sembunyi-sembunyi," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Agus juga mendengar rumor dalam waktu dekat Revisi Undang-Undang KPK itu akan segera disahkan.

"Kami sangat betul-betul bertanya-tanya ada kegentingan apa sampai buru-buru disahkan," jelas dia.

Lebih lanjut, dia pun meminta kepada Presiden Jokowi agar bisa menyelesaikan masalah ini. Pihaknya akan sangat berkenan jika diajak dalam suatu pertemuan dan membahas bersama soal RUU KPK.

"Kami kalau ditanya pegawai, anak buah, tidak mengetahui isi Undang-Undang itu. Kami menghadap Menkumham saja untuk cari tahu itu, katanya nanti akan diundang. Tapi baca Kompas pagi ini, rasanya (seperti) tidak perlu lagi," Agus menandaskan.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya