Liputan6.com, Jakarta - Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat mengungkapkan, kegundahan para anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya revisi pada Undang-Undang KPK.
Pasalnya, dalam revisi tersebut, terdapat sejumlah poin yang membuat gerakan lembaga independen ini layaknya macan ompong.
Baca Juga
"Saat ini kita (KPK) sedang gundah, dengan pengajuan revisi oleh anggota DPR, karena dalam revisi itu ada beberapa hal yang tidak cocok," ujarnya, saat menggelar sosialisasi PROVIT di Gedung Garuda Indonesia, Tangerang, Jumat (13/9/2019).
Advertisement
Salah satunya, soal proses melakukan Operasi Tangkap Tangan diubah oleh DPR, dimana biasanya dalam melakukan OTT, bisa langsung saja berdasarkan fakta, data dan hasil penyidikan. "Tapi, sekarang harus lewat dewan pengawas, kan seperti ini kita seperti macan ompong," katanya.
Syarief juga mengatakan, dalam melakukan OTT, KPK bermaksud untuk memberikan data fakta terkait transaksi yang dilakukan oleh target serta mencegah transaksi itu terjadi. Namun, jika KPK harus lebih dulu melalui persetujuan dewan pengawas, transaksi dugaan korupsi itu tak akan terjadi.
"Kalau pakai persetujuan lama lagi. Nah, kalau seperti itu bisa jadi, semua kesempatan kita menangkap koruptor secara langsung, (bisa) hilang," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1.000 Orang Ditangkap KPK
Dirinya juga mengungkapkan, selama ini peforma KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak ada cela. Sejak berdiri, KPK telah menangkap seribu orang lebih, yang mana 30 persen di antaranya merupakan anggota DPR atau DPRD.
"Paling banyak itu anggota dewan, kemudian disusul pihak swasta dan lain-lain. Nah, di sini kita hanya berharap, agar pak Presiden bisa mempertimbangkan lagi sebelum menyetujui apa yang diajukan para anggota DPR itu dimasa akhir jabatannya," ungkapnya.
Advertisement