Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR telah menyepakati semua poin dalam revisi UU KPK. Dengan catatan dua fraksi terhadap mekanisme pemilihan anggota dewan pengawas yang ditunjuk oleh Presiden. Panja DPR dan pemerintah tinggal mengesahkan dalam tingkat pertama.
Anggota Panja dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, pembahasan sudah selesai. Jika malam tadi sudah diambil keputusan di Raker, tidak menutup kemungkinan akan dibawa dalam sidang paripurna hari ini dan langsung disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga
"Maka saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," kata Taufiqulhadi di sela Raker revisi UU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Advertisement
Taufiqulhadi mengatakan, DPR mengejar waktu dimana masa bakti 2014-2019 bakal berkahir akhir September. DPR ingin menyelesaikan revisi UU KPK masa periode ini karena, kata dia, jarang yang carry over ke periode berikutnya.
"Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini. Jadi masa periode ini kita selesaikan karena dalam sejarah DPR tidak pernah, jarang sekali, carry over," jelasnya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Mengapa Terburu-Buru?
Kata Taufiqulhadi terburu-buru diselesaikan itu karena Baleg mengejar agenda lain. Begitu pula Komisi III masih memiliki agenda besar lainnya.
Kendati terburu-buru disahkan, Taufiqulhadi meyakini tidak ada agenda pelemahan KPK dalam revisi kedua. "Ini bukan persoalan lemah atau tidak, tapi untuk menjamin kepastian hukum terhadap semua warga negara," pungkasnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement