DPR Persilahkan Jika Masyarakat Ingin Menggugat Hasil Revisi UU KPK

Fahri juga tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang kerap melakukan aksi untuk menolak revisi UU KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2019, 10:42 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 10:42 WIB
Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberi keterangan usai memenuhi panggilan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Fahri mendatangi Mapolda Metro Jaya terkait pelaporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilahkan jika ada masyarakat yang ingin menggugat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK). Hal ini, ia katakan terkait rencana pengesahan revisi UU KPK dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

"DPR sudah menghadiri gugatan itu udah ratusan kali, saya aja udah hadir berkali-kali, tidak ada masalah, mekanisme dalam negara demokrasi, rakyat yang punya apa legal standing dapat melakukan gugatan terhadap undang-undang tidak ada masalah," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Fahri juga tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang kerap melakukan aksi untuk menolak revisi UU KPK. Menurutnya aksi tersebut bagian dari kebebasan berpendapat.

"Tetap jalan, enggak masalah orang demo kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada. Kalau sudah berjalan kegiatan kegiatan selanjutnya, negara ini punya mekanisme untuk check and balances, semuanya ada," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini

Diketahui, revisi UU KPK akan dibahas dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019). Setelah dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati akan meneruskan pembahasan ke tingkat dua.

"Revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Dalam rapat Baleg ini, dihadiri Ketua Baleg Supratman, Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, serta perwakilan 10 fraksi di DPR. Sementara, pihak pemerintah diwakilkan Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menpan-RB Syafruddin.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, keputusan rapat Baleg akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dibawa dalam rapat Badan Musyawarah. Setelah masuk Bamus, DPR bakal langsung memutuskan revisi UU KPK di sidang paripurna, Selasa (17/9/2019).

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya