Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilahkan jika ada masyarakat yang ingin menggugat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK). Hal ini, ia katakan terkait rencana pengesahan revisi UU KPK dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
"DPR sudah menghadiri gugatan itu udah ratusan kali, saya aja udah hadir berkali-kali, tidak ada masalah, mekanisme dalam negara demokrasi, rakyat yang punya apa legal standing dapat melakukan gugatan terhadap undang-undang tidak ada masalah," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga
Fahri juga tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang kerap melakukan aksi untuk menolak revisi UU KPK. Menurutnya aksi tersebut bagian dari kebebasan berpendapat.
Advertisement
"Tetap jalan, enggak masalah orang demo kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada. Kalau sudah berjalan kegiatan kegiatan selanjutnya, negara ini punya mekanisme untuk check and balances, semuanya ada," ungkapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini
Diketahui, revisi UU KPK akan dibahas dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019). Setelah dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati akan meneruskan pembahasan ke tingkat dua.
"Revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Dalam rapat Baleg ini, dihadiri Ketua Baleg Supratman, Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, serta perwakilan 10 fraksi di DPR. Sementara, pihak pemerintah diwakilkan Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menpan-RB Syafruddin.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, keputusan rapat Baleg akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dibawa dalam rapat Badan Musyawarah. Setelah masuk Bamus, DPR bakal langsung memutuskan revisi UU KPK di sidang paripurna, Selasa (17/9/2019).
Reporter:Â Sania Mashabi
Sumber: Merdeka
Advertisement