Disebut Bermasalah, UU KPK Berpotensi Diuji Materi

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana merasa kecewa dengan pengesahan UU KPK yang dirasa melemahkan lembaga antikorupsi itu.

oleh Putu Merta Surya PutraYopi Makdori diperbarui 18 Sep 2019, 08:31 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 08:31 WIB
Koalisi Kawal Capim KPK Kritisi Pansel Capim KPK
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (kiri) memberi keterangan terkait 20 nama Capim KPK yang lolos seleksi di gedung LBH Jakarta, Minggu (25/8/2019). Koalisi Kawal Capim KPK menyatakan menemukan adanya potensi konflik kepentingan dari pansel terhadap peserta seleksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang dalam sidang paripurna kemarin.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melihat, banyak kesalahan yang dilakukan dalam pengesahan tersebut. Pihaknya merasa kecewa dengan pengesahan UU KPK .

"Kita nilai, dari sisi formilnya cukup bermasalah, karena tidak masuk Prolegnas 2019. Terakhir revisi KPK masuk di 2017. Berarti ada sesuatu yang harus dijelaskan oleh DPR, kenapa ini begitu cepat, padahal perencanaannya cukup masalah," kata Kurnia kepada Liputan6.com, Selasa (17/9/2019).

Selain itu, masih kata dia, dari segi substansinya. Dimana hampir seluruh yang disepakati, baik yang disusun DPR, disetujui pemerintah, ataupun hari ini, semuanya dipastikan akan memperlemah pemberantasan korupsi, serta memperlambat proses penegakan hukum di KPK.

Karenanya, pasti akan ada banyak pihak yang mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa dipastikan ini banjir judical review, ketika tingkat judical review dalam sebuah pasal itu meningkat di Mahkamah Konstitusi, berarti ada permasalahan di undang-undang tersebut. Yang kita pandang dari sisi akademis, sangat mudah kita perdebatan," jelas Kurnia.

 

Tidak Kuorum

Terlebih lagi, masih kata dia, adanya kabar bahwa sidang paripurna DPR dalam pengesahan tersebut, tidak sesuai kuota forum. Jika melihat banyak yang tidak hadir, menurutnya ada permasalahan dalam pengesahan UU KPK.

"Seharusnya dalam pengesahan undang-undang, harapannya korum itu bisa terpenuhi. Kalau melihat data, berarti ada permasalahan dalam pengesahan undang-undang ini. Yang sangat rawan dipermasalahkan publik. Tetap harus dipermasalahkan, bagaimana proses legislasi ini," ungkap Kurnia.

Dia menegaskan, dengan celah-celah seperti ini, maka bukan hanya ICW, tapi banyak pihak akan ramai-ramai datang ke MK, untuk menggugat undang-undang tersebut.

"Ketika masyarakat berbondong-bondong mengajukan JR ke MK, maka seharusnya DPR dan pemerintah malu karena membuat legislasi yang tidak berkualitas. Pasti banyak (pihak ke MK), isu ini bukan hanya ICW saja," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya