Laode Syarif: Menkumham Tak Tepati Janji soal Pembahasan Revisi UU KPK

KPK meminta DIM revisi UU KPK kepada Menkumham sebelum disahkan DPR, namun ditolak.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2019, 10:48 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 10:48 WIB
Bebaskan Terdakwa, KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Hakim Balikpapan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juri Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta, Jhonson Siburian, Sudarman dan Kayat sebagai tersangka. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tak menepati janjinya mengundang pimpinan lembaga antirasuah membahas revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bersama DPR.

"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," kata Laode seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Laode juga menyebut Yasonna berbohong telah berdiskusi dengan dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait pembahasan revisi UU KPK di kantor Kemenkumham pada Kamis 12 September 2019.

"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Jadi sebaiknya jujur saja," katanya.

Yasonna sebelumnya menyatakan bahwa ia sudah berdiskusi dengan Agus Rahardjo dan Laode M Syarif sekaligus membantah KPK tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU tersebut.

"Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum) pergi menemui Pak Laoly untuk meminta DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang disampaikan pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," kata Laode.

Laode mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Yasonna untuk membahas DIM tersebut dengan KPK sebelum pemerintah mengambil sikap akhir. Sebab detail DIM revisi UU KPK itu tidak pernah dibahas bersama lembaga antirasuah.

"Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut, Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," ungkap komisoner KPK itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Disahkan DPR

DPR Sahkan Revisi UU KPK
Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah mengetuk palu dalam sidang paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019). Rapat Paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019.

Sejumlah perubahan dalam revisi UU KPK tersebut adalah: (1) kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, (2) seluruh pegawai KPK adalah ASN, (3) penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, (4) kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden, (5) KPK berwenang melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya