Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tak menepati janjinya mengundang pimpinan lembaga antirasuah membahas revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bersama DPR.
"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," kata Laode seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga
Laode juga menyebut Yasonna berbohong telah berdiskusi dengan dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait pembahasan revisi UU KPK di kantor Kemenkumham pada Kamis 12 September 2019.
Advertisement
"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Jadi sebaiknya jujur saja," katanya.
Yasonna sebelumnya menyatakan bahwa ia sudah berdiskusi dengan Agus Rahardjo dan Laode M Syarif sekaligus membantah KPK tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU tersebut.
"Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum) pergi menemui Pak Laoly untuk meminta DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang disampaikan pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," kata Laode.
Laode mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Yasonna untuk membahas DIM tersebut dengan KPK sebelum pemerintah mengambil sikap akhir. Sebab detail DIM revisi UU KPK itu tidak pernah dibahas bersama lembaga antirasuah.
"Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut, Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," ungkap komisoner KPK itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disahkan DPR
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019.
Sejumlah perubahan dalam revisi UU KPK tersebut adalah: (1) kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, (2) seluruh pegawai KPK adalah ASN, (3) penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, (4) kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden, (5) KPK berwenang melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan.
Advertisement