Urus Dokumen Perizinan Lahan Cukup Lewat Aplikasi

LMS online sendiri merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan perizinan lahan yang ada di Kantor Pengelolaan Lahan.

oleh Liputan6.com pada 19 Sep 2019, 13:03 WIB
Diperbarui 19 Sep 2019, 13:17 WIB
Urus Dokumen Perizinan Lahan Cukup Lewat Aplikasi
LMS online sendiri merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan perizinan lahan yang ada di Kantor Pengelolaan Lahan.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pelayanan permohonan perizinan lahan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Kini pengajuan permohonan dokumen lahan dapat diakses melalui sistem yang bernama Land Management System (LMS) online.

LMS online sendiri merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan perizinan lahan yang ada di Kantor Pengelolaan Lahan.

“Tujuannya supaya lebih cepat, mudah, transparan dan akuntabel dalam kepengurusan dokumen lahan,” kata Kepala Kantor Pengelolaan Lahan, Imam Bachroni, melalui Kepala Bagian Administrasi dan Informasi Lahan, Yarmanis.

Sebelum LMS online, sudah ada sistem pendahulunya sebagai pintu masuk dari kepengurusan dokumen lahan yang dipakai, yaitu Batam Single Window (BSW).

BSW sendiri dikenal sebagai aplikasi berbasis mobile yang dikembangkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam di bawah pengelolaan Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mobile apps BSW ditujukan bagi masyarakat/publik untuk mempermudah pengajuan perizinan dan melakukan tracking/monitoring secara daring menggunakan smartphone.

Terhitung mulai 1 Oktober 2019, terhadap BSW ini akan dilakukan pengembangan dan pelayanan perizinan lahan akan dialihkan ke sistem LMS online, dan LMS satu-satunya platform kepengurusan lahan BP Batam.

Awalnya, kata Imam Bachroni, BP Batam memberlakukan kepengurusan dokumen lahan menggunakan BSW. Namun seiring dengan penggunaannya, kami menangkap kebutuhan user yang tidak terakomodir dalam BSW.

“Oleh karena itu dikembangkan sistem ini untuk menjawab keluhan user,” ujar Imam.

Imam menjelaskan, pengguna LMS online dibagi menjadi tiga, yaitu pengembang (developer), notaris, dan individu. Jika dulu saat penggunaan BSW developer harus berulangkali mengunggah dokumennya ketika mengajukan dokumen pecah PL atau IPH yang jumlahnya ratusan, kini pemohon cukup mengunggah sekali, namun pengajuannya bisa dilakukan berulang-ulang.

“Itu yang kami disebut Dokumen Sentris. Pemohon nantinya masing-masing memiliki master document yang bisa digunakan untuk mengajukan permohonan berulang kali. Jadi tidak setiap pengajuan diunggah. Ada library tersendiri untuk dokumen-dokumen pemohon,” ujarnya.

LMS online, juga dikatakannya lebih interaktif. Informasi hasil verifikasi dapat langsung dibaca oleh pemohon mengenai kekurangan dokumen atau lainnya. Semua komunikasi telah terekam di LMS online.

Selain itu, LMS online juga lebih informatif. Status permohonan yang diajukan kini dapat dipantau dari aplikasi. Pemohon tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam untuk mencetak fakturnya atau surat pemberitahuan. “Pemohon dapat mencetak sendiri dokumennya di LMS online,” kata Imam.

Untuk dapat mengakses LMS online, pengguna harus memiliki akun yang dapat didaftarkan dengan mencantumkan NPWP apabila dia pengembang atau perusahaan, akta notaris atau akta PPAT apabila Notaris, dan Nomor KTP apabila individu (perseorangan).

Kantor Pengelolaan Lahan meyakini, LMS online sangat berdampak pada percepatan kepengurusan dokumen lahan. LMS online sudah berjalan sejak awal tahun 2018 dan mampu melayani 40 hingga 60 dokumen per hari dari rata-rata 150 dokumen yang masuk secara keseluruhan.

“Karena yang tadinya proses dokumen bisa mencapai hitungan bulan, sekarang rata-rata kepengurusan dokumen lahan hanya tiga hari untuk IPH,” kata Kepala Kantor Pengelolaan Lahan.

Untuk dokumen yang telah selesai, namun terdapat kesalahan, harus dikoreksi terlebih dahulu atau dilakukan perubahan data. Ada dua metode dalam perbaikan dokumen tersebut. Pertama, dapat dilakukan melalui email yang disertai dengan penjelasan permasalahan dan melampirkan dokumen pendukung.

Kedua, perbaikan dapat dilakukan dengan mendatangi ruang konsultasi yang berada di Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam dengan mengisi form permohonan perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung.

“Selain itu, pembayaran juga sudah bisa dengan saluran yang kami sediakan, seperti ATM, M-banking, dan lain-lain. Jadi tidak perlu setor langsung ke bank tertentu. Sistemnya sudah host-to-host dan langsung tercatat di penerimaan BP Batam,” jelas Imam.

Secara bertahap LMS online akan disosialisasikan kepada masyarakat agar lebih mudah dipahami dalam penggunaannya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya