Petingginya Jadi Tersangka Suap, PT Inti Berjanji Kooperatif

Menurut Gde Pandit, penetapan tersangka terhadap salah satu jajaran direksi PT Inti tak membuat operasinal perusahaan berhenti.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Okt 2019, 03:27 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2019, 03:27 WIB
Darman Mappangara
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara berada di ruang tunggu KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Darman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) di 6 bandara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek Baggage Handling System (BHS).

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti Gde Pandit Andika Wicaksono menyatakan pihaknya akan kooperatif jika memang sewaktu-waktu dibutuhkan KPK dalam memberikan keterangan.

"PT Inti akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh KPK," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10/2019).

Menurut Gde Pandit, penetapan tersangka terhadap salah satu jajaran direksi PT Inti tak membuat operasinal perusahaan berhenti.

"Penetapan tersangka tersebut tak mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan," kata dia.

Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Darman Mappangara. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Menteri BUMN Imam Apriyanto Putro.

"Kementerian BUMN segera siapkan pemberhentian yang bersangkutan agar bisa fokus dengan kasus hukum di KPK yang sedang dihadapinya," kata Imam.

Sebelumnya, KPK menetapkan Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek BHS. Darman diduga bersama-sama dengan staf PT Inti Taswin Nur memberi suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam untuk mengawal agar proyek BHS digarap oleh PT Inti.

Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan pada 31 Juli hingga 1 Agustus lalu.

Dalam operasi senyap tersebut KPK menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dan staf PT Inti Taswin Nur sebagai tersangka. Andra diduga menerima suap sebesar SGD 97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek BHS.

Proyek BHS sendiri akan dikerjakan oleh PT Inti yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) dan dikelola PT Angkasa Pura II.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diarahkan ke PT Inti

Awalnya PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT Inti agar menggarap proyek senilai Rp 86 miliar ini.

Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT Inti dikarenakan ada kendala cashflow di PT Inti.

Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT Inti.

Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT Inti bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya