Syarat Minimal Pendidikan Anggota DPR SMA, Sedangkan Tenaga Ahli Dewan S2

Syarat untuk menjadi Tenaga Ahli tidak mudah, seperti diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 09 Okt 2019, 17:35 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2019, 17:35 WIB
Ilustrasi Bekerja
Ilustrasi bekerja (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka lowongan Tenaga Ahli. Tenaga Ahli sendiri terdiri dari Tenaga Ahli Anggota, Tenaga Ahli Kelengkapan Dewan dan Tenaga Ahli Fraksi.

Syarat untuk menjadi Tenaga Ahli tidak mudah, seperti diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR.

Dalam pasal 7 disebutkan, selain syarat umum, seperti harus WNI, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia diberhentikan sewaktu-waktu ada pula syarat khusus. Yaitu harus berpendidikan paling rendah Strata 2 (S2) dengan IPK paling rendah 3,00 dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi.

Kemudian, harus menguasai bahasa Inggris dengan TOEFL paling rendah 500 yang dikeluarkan oleh institusi resmi, berusia paling tinggi 62 tahun, dapat mengoperasikan komputer baik aplikasi maupun internet, memiliki pengetahuan dan wawasan tentang DPR dan keparlemenan.

Sementara, Tenaga Ahli memiliki hak mendapat honorarium dan perjalanan dinas, tunjangan masa kerja yang masing-masing berbeda sesuai masa kerja, serta gaji ke-13.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Bagaimana dengan Syarat Anggota DPR?

Sementara, dalam Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang diterbitkan KPU, syarat menjadi Anggota DPR adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Kemudian, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta syarat umum lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya