Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Diksar Pecinta Alam Maut di Lampung

17 tersangka dinilai telah melakukan penganiayan dan kelalaian sehingga menewaskan seorang mahasiswa dan melukai tiga lainnya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Okt 2019, 13:20 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2019, 13:20 WIB

Patroli Indosiar, Lampung - Polisi akhirnya menetapkan 17 tersangka panitia penyelenggara pendidikan dasar pencinta alam yang menewaskan seorang mahasiswa.

Selain melakukan penganiayaan, mereka juga dianggap melakukan kelalaian hingga menelan korban jiwa.  

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (10/10/2019), 17 tersangka panitia pendidikan dasar pencinta alam Universitas Lampung kini ditahan Polres Pesawaran Lampung. Mereka terdiri dari 13 orang pria dan empat orang wanita.

17 tersangka dinilai telah melakukan penganiayan dan kelalaian sehingga menewaskan seorang mahasiswa dan melukai tiga lainnya.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan , masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

Aksi kekerasan diduga mengakibatkan Aga, mahasiswa sosiologi Fisip Unila meninggal dunia saat mengikuti Diksar unit kegiatan mahasiswa pecinta alam Cakrawala di Desa Cikoak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.  

"Menetapkan para panitia Diksar sebagai tersangka semua dan siang hari ini para penyidik kami sudah mengeluarkan surat perintah penahanan yang mungkin sebentar lagi akan kita tahan panitia pesertanya. Untuk total masih tetap 17 orang (tersangka)," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya