3 Menteri Jokowi yang Semakin Repot di Akhir Jabatannya

Tugas para menteri akan selesai seiring berakhirnya masa pemerintahan Jokowi-JK pada 20 Oktober 2019 mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2019, 08:01 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2019, 08:01 WIB
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla berfoto bersama menteri kabinet pemerintahan periode 2014-2019.
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla berfoto bersama menteri kabinet pemerintahan periode 2014-2019. (Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan para menteri Kabinet Kerja Joko Widodo atau Jokowi-Jusuf Kalla atau JK akan segera berakhir.

Selesainya tugas para menteri ini seiring dengan berakhirnya pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama, pada 20 Oktober 2019 mendatang. 

Namun di akhir masa kerja, ada beberapa menteri Jokowi yang justru semakin repot. Menteri-menteri ini mendapat tugas tambahan sebagai pelaksana tugas menteri yang mengundurkan diri.

Siapa saja menteri-menteri itu? Berikut ulasannya:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Hanif Dhakiri

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri diberi tugas baru oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tugas baru itu ialah sebagai Plt Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Imam Nahrawi.

Hanif merangkap jabatan lantaran Imam mengundurkan diri setelah tersandung kasus suap yang ditangani KPK. Sejumlah alasan menjadi pertimbangan Presiden memilih Hanif. Salah satunya karena sama-sama berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Kan ada beberapa menteri yang nanti dilantik pada tanggal 1 Oktober dan juga dilantik sebagai anggota DPR. Oleh karena itu pilihannya tidak banyak, akhirnya Pak Presiden memutuskan Pak Hanif sebagai PLT," kata Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, di sela jumpa pers di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

 

2. Tjahjo Kumolo

20170213- Menkumham dan Mendagri Bahas RUU Pemilu Bareng Pansus di Senayan-Johan Tallo
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (kiri) dan Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat Rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengalami nasib sama dengan Menaker Hanif Dakhiri. Tjahjo dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) menggantikan Yasonna Hamonangan Laoly.

Yasonna mundur lantaran menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Tjahjo ditunjuk sebagai pelaksana tugas wewenang dan tanggung jawab sebagai Menkumham, hingga Kabinet Kerja I berakhir pada 20 Oktober 2019.

"Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagai mana keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab," kata Tjahjo dalam pesan singkat, Selasa (1/10/2019).

 

3. Darmin Nasution

Menko Darmin Nasution memimpin rapat koordinasi (rakor) harga dan ketersediaan pangan di rumah dinasnya.
Menko Darmin Nasution memimpin rapat koordinasi (rakor) harga dan ketersediaan pangan di rumah dinasnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution juga mendapat tugas tambahan setelah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai pelaksana tugas Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menko Darmin menjadi Plt Menko PMK menggantikan Puan Maharani yang kini menjabat sebagai Ketua DPR.

Staf Khusus Presiden Adita Irawati mengungkapkan penunjukan Darmin sudah melalui pertimbangan.

"Plt-nya Pak Darmin Nasution sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk sudah memahami berbagai hal yang harus ditangani di kementerian terkait," kata Adita saat dihubungi, Selasa (1/10/2019).

 

Reporter: Desi Aditia Ningrum

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya