Vonis 14 Tahun Penjara untuk Ahmad Fathanah Enam Tahun Lalu

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Fathanah dengan menambah hukuman menjadi 16 tahun penjara.

oleh Rinaldo diperbarui 04 Nov 2019, 07:33 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 07:33 WIB
3-fathanah-divonis-131104d.jpg
Majelis hakim menyatakan Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi impor daging sapi. (Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Fathanah tak bisa lagi berkelit. Terdakwa kasus gratifikasi penetapan kuota impor daging sapi dan pencucian uang itu dijatuhi hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 4 November 2013.

"Menjatuhkan hukuman 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango membacakan vonis untuk Fathanah.

Lima anggota majelis hakim sepakat bahwa Fathanah bersalah dalam kasus gratifikasi, namun dalam tuduhan pencucian uang ada opini berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim.

Menurut kedua hakim tersebut, kasus pencucian uang seharusnya diperiksa oleh kejaksaan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan tinggi, bukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu ke pengadilan Tipikor. Sedangkan dalam kasus Fathanah, KPK sudah menangani kasus ini dari awal.

Vonis itu memang lebih ringan, karena dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa dijatuhi vonis 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, ia dituntut 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Namun, vonis PN Tipikor itu bukanlah akhir. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat vonis Fathanah. Majelis hakim banding memutuskan menambah hukuman Fathanah menjadi 16 tahun penjara.

"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari, Rabu 26 Maret 2014. Tak hanya dijatuhi tambahan hukuman pidana, Fathanah juga tetap diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.

Hukuman Fathanah diperberat agar menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya, yakni 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dianggap belum setimpal dengan perbuatannya.

Ditambah lagi, korupsi yang dilakukan Fathanah dinilai telah menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal. "Sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat, serta mengganggu kebutuhan pangan," ujar Achmad Sobari.

Majelis hakim juga menilai dua dakwaan terhadap Fathanah terbukti di pengadilan, seperti putusan Pengadilan Tipikor. Dakwaan pertama yang terbukti adalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sobari mengatakan, putusan bernomor PT.DKI No. 10/Pid/Tpk/2014/PT.DKI ini diambil pada 19 Maret 2014. Anggota majelis hakim atas putusan ini adalah hakim Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro.

Tak berhenti di PT Jakarta, kasus ini terus bergulir ke Mahkamah Agung, di mana lembaga tertinggi di bidang yudikatif itu menolak kasasi yang diajukan Fathanah dan jaksa penuntut umum dalam kasus suap impor daging.

Dengan demikian, MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Fathanah dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Sudah. Ditolak semuanya (kasasi jaksa dan Fathanah)," kata hakim agung Artidjo Alkostar saat ditemui di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 18 September 2014.

Hakim yang memutus perkara itu adalah Artidjo Alkostar (ketua), MS Lumi dan Leo Luhut Hutagalung sebagai anggota.

Menurut Artidjo, putusan itu memang lebih rendah dari Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga dihukum dalam kasus yang sama. Peran mereka berbeda, sehingga vonisnya pun tak bisa disamakan.

"Tidak bisa disamakan. Justru tidak adil kalau disamakan," tegas Artidjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Melibatkan Banyak Nama

ahmad-fathanah-ed130523b.jpg
Ahmad Fathanah

Ahmad Fathanah atau juga dikenal sebagai Olong Ahmad ditangkap KPK pada 29 Januari 2013. Pria yang kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp 1,3 miliar dari bos PT Indoguna.

Uang itu disebut akan diberikan kepada Presiden PKS saat itu, Lutfi Hasan Ishaaq, untuk memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari Kementerian Pertanian.

Penangkapan Fathanah oleh KPK mendapat perhatian besar dari publik. Apalagi penangkapan itu disusul dengan pengumuman KPK yang menetapkan status tersangka terhadap Luthfi Hasan Ishak yang berujung pengunduran diri sang ketua partai itu.

Selain itu, kasus Fathanah juga menyeret nama-nama tokoh yang disegani di PKS seperti presiden partai Anis Matta hingga Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan sosok misterius yang dikenal sebagai Bunda Putri.

Nama Bunda Putri disebut dalam rekaman percakapan antara Luthfi dan Ridwan Hakim, anak Hilmi yang diputar di persidangan Luthfi pada 10 Oktober lalu.

Saat ditanya hakim siapakah Bunda Putri yang disebut di percakapan itu, Luthfi mengatakan bahwa Bunda Putri "dekat dengan Presiden Yudhoyono."

"Bunda Putri orang yang setahu saya sangat dekat dengan SBY. Dia sangat tahu informasi kebijakan reshuffle," ujar Luthfi saat itu.

Pernyataan itu membuat Yudhoyono gusar dan mengadakan konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, setibanya dari KTT Asia Timur di Brunei Darussalam untuk membantah kesaksian Luthfi.

"1.000% Luthfi bohong. Itu 2.000% bohong," ujar SBY mengomentari mengenai peran Bunda Putri dalam pengambilan keputusan pemerintah.

Fathanah sendiri akhirnya diganjar Pengadilan Tipikor 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Majelis menilai Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara korupsi, Fathanah dinyatakan terbukti menerima duit Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman, untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi perusahaan tersebut. Korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Adapun dalam perkara pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 miliar dalam kurun 2001-2013. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dan sejumlah barang lainnya baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, seperti Sefti Sanustika istrinya dan model Vitalia Shesya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya