Pengacara: Ahmad Dhani Bebas dari Penjara Akhir Desember 2019

Ahmad Dhani tersandung dua kasus. Kasus pertama dugaan ujaran kebencian yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 04 Nov 2019, 08:17 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 08:17 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara musikus Ahmad Dhani, Hendarsam mengatakan, kliennya diperkirakan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta pada Desember 2019. Dia pun membantah Dhani akan keluar dari penjara hari ini.

"Nggak, nggak, belum. Sekitar akhir Desember ya (bebasnya)," kata Hendarsam mengonfirmasi rumor kebebasan salah satu personel grup band Dewa 19 itu, kepada Liputan6.com, Senin (4/11/2019).

Ahmad Dhani tersandung dua kasus. Kasus pertama dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memvonis Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memutuskan hukuman yang dijalani Ahmad Dhani menjadi 1 tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar Majelis banding PT Jakarta, seperti tertulis di situs Mahkamah Agung RI,  Rabu 13 Maret 2019.

Kasus kedua, ditangani Pengadilan Negeri Surabaya. [Ahmad Dhani](3988448/ "") dijatuhi vonis satu tahun penjara terkait ujaran 'idiot'

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Akan Maju Pilkada?

Gaya Ahmad Dhani Saat Sidang Kasus Ujaran Kebencian
Gaya terdakwa Ahmad Dhani usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ahmad Dhani sebelumnya dikabarkan berencana untuk maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya. Hal ini dibuktikan dari formulir pendaftaran untuk maju sebagai kepala daerah melalui Partai Gerindra benar-benar telah diambil oleh relawannya.

Hariyadi Nugroho, relawan Ahmad Dhani di Surabaya mengakui telah mengambilkan formulir untuk Ahmad Dhani di kantor DPC Partai Gerindra Surabaya. Ia mengaku telah diutus Ahmad Dhani untuk mengambil formulir tersebut.

"Memang saya mengambil formulir ke kantor DPC (Gerindra) Surabaya. Beberapa waktu yang lalu saya diutus Mas Dhani untuk mengambil formulir tersebut untuk mas Dhani. Akan kita sampaikan untuk bisa dipertimbangkan maju sebagai calon Wali Kota Surabaya 2020-2025," kata Hariyadi di Kantor DPC Gerindra Jl Gayungsari Barat 2 no 9 Surabaya, Jumat (1/11/2019).

Menurutnya, bukan satu kesalahan ketika Ahmad Dhani berkeinginan untuk mengambil formulir pendaftaran. Sebab, dalam kasus yang tengah membelitnya kini, tidak ada hukuman pencabutan hak politiknya.

"Untuk masalah hak politiknya saya rasa adanya kasus hukum yang melilit beliau itu hak politiknya belum dicabut. Jadi Mas Dhani masih punya hak untuk berpolitik," tegasnya.

Keputusan akhir mendaftar atu tidak, dia menyerahkan sepenuhnya pada Ahmad Dhani. Meskipun dia pribadi sangat mendukung Dhani ikut meramaikan Pilkada Surabaya tahun depan.

"Kita relawan dan pendukung Mas Dhani yang ada di Surabaya khususnya itu mendukung sekali Mas Dhani maju. Karena antusiasme Mas Dhani cukup besar. Tapi kita kembalikan ke yang bersangkutan supaya untuk bisa dipertimbangkan dan itu pun formulir itu seandainya bersedia bisa dikembalikan. Kalau tidak bersedia juga tidak dikembalikan. Tidak ada apa-apa," ujarnya.

Lantas apakah Dhani memang berkeinginan maju dalam Pilkada di Surabaya mendatang, Hariyadi menyampaikan jika sebelum ada kasus yang membelitnya, Dhani memang pernah mengutarakan keinginannya itu, meski hal itu disampaikannya sudah lama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya