Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Hakim menyatakan, Sofyan Basir tidak terlibat terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa atas vonis bebas Sofyan Basir. Karena, nama Sofyan Basir telah berulang kali disebut oleh terdakwa sebelumnya atas kasus yang sama.
"Kita (ICW) kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan, kenapa? Karena berkali-kali nama yang bersangkutan sudah disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Advertisement
Menurutnya, vonis bebas terhadap Sofyan Basir ini diucapkan ketika pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berjalan, baik secara institusi maupun regulasi UU KPK baru.
"Kita nilai vonis bebas pengadilan ke terdakwa kasus korupsi ini merupakan bentuk pelemahan KPK yang lain," ujar Kurnia.
"Institusinya sudah dilemahkan dan saat ini terdakwa-terdakwa kasus korupsi juga diberikan keringanan hukuman ataupun mungkin dalam konteks hari ini dibebaskan dalam persidangan," sambung Kurnia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus bebasnya terdakwa kasus korupsi eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, bukanlah yang pertama kali terjadi.
"Kami melakukan upaya hukum kasasi pada saat itu, dan di Mahkamah Agung kemudian putusan bebas itu dianulir," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).
Kali ini, Pimpinan berserta Jaksa KPK juga akan menyikapi kebasan Sofyan Basir. Pihaknya akan lebih dulu mempelajari salinan putusan. Kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan mengenai upaya hukum yang bisa dilakukan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis Bebas
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir bebas. Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.
"Menyatakan terdakwa Sofyan basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin (4/11/2019).
Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.
"Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," sambung Hariono.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement