Liputan6.com, Jakarta - Tangis haru Sofyan Basir pecah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Senin 4 November 2019. Ia terbukti tidak terlibat dalam kasus suap.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN itu divonis bebas dalam kasus suap PLTU Riau-1. Hakim menyatakan Sofyan Basir harus dibebaskan dari segala dakwaan.
Sebelumnya, kasus suap tersebut membuat Sofyan harus mundur dari jabatan Dirut PLN. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia telah menjalani serangkaian proses hukum hingga dijatuhi vonis bebas.
Advertisement
Bagaimana perjalanan kasus Sofyan Basir? Bagaimana pula perjalanan karier mantan Dirut PLN tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini: