Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris pada Jumat 8 November 2019.
Fahira Idris merupakan orang yang melaporkan Dosen Universitas Indonesia Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah joker di akun Facebooknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mulai mempelajari laporan yang dilayangkan oleh Fahira. Penyidik mengagendakan untuk memeriksa anak dari Fahmi Idris tersebut.
Advertisement
"Rencana besok akan diklarifikasi pelapornya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2019).
Menurut dia, penyidik sangat membutuhkan keterangan Fahira Idris agar kasusnya semakin terang.
"Nanti akan kita tanyakan seperti apa ya yang dilaporkannya dan barang buktinya apa yang dibawa. kita tunggu aja besok," ujar dia.
Narasi Mencemarkan Nama Baik
Sebelumnya, Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke polisi karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker di akun Facebooknya.
​​"Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Ade Armando. Saya tadi pagi jam 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan, saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 1 November 2019.
Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat"," tutur Fahira seperti dikutip dari Antara.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement