KPK Panggil Legislator Jabar Waras Wasisto Terkait Kasus Meikarta

KPK akan memeriksa Waras Wasisto untuk melengkapi berkas perkara mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Nov 2019, 10:49 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 10:49 WIB
Waras Wasisto
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Waras Wasisto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Waras Wasisto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta untuk melengkapi berkas perkara Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto dalam kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Politisi PDIP itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Pada kasus Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Eks Sekda Jabar Diduga Terima Uang

Sekda Jabar Iwa Karniwa Resmi Ditahan KPK
Sekda Jabar Iwa Karniwa memakai rompi tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). Iwa Karniwa resmi ditahan untuk mempermudah pemeriksaan terkait dugaan menerima suap kasus pemberian izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK menetapkan pihak swasta, yaitu Bortholomeus Toto, yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya