Pemotor Tewas Ditabrak Mobil Penerobos Lampu Merah di Tangerang

Mobil pikap melaju kencang saat lampu lalu lintas berwarna merah.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Nov 2019, 02:20 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2019, 02:20 WIB
Kecelakaan Kendaraan Bermotor atau Kecelakaan Roda Dua
Ilustrasi Kecelakaan Motor (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah ditabrak mobil pikap yang menerobos lampu merah di perempatan lampu merah TMP Taruna, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Rabu (20/11/2019).

Berdasarkan pantauan kamera CCTV lalu lintas, korban yang bernama Alvin Mangarahon (23) mengedarai motor dari arah Jalan Jendral Ahmad Yani menuju Jalan Daan Mogot. Diduga, lampu lalu lintas menunjukkan warna kuning menuju ke hijau.

Sementara, bersamaan dari arah depannya atau Jalan Dr Sitanala menuju TMP Taruna, melaju dengan kencang mobil pikap yang dikendarai oleh Biduan Simanjuntak (23). Padahal saat itu lampu lalu lintas menujukkan warna merah.

Saat berada di tengah perlintasan, mobil pikap menabrak dari samping pengendara motor hingga terpental jauh dari kendaraannya. Sementara mobil pikap menabrak pepohonan yang berada di bahu jalan.

"Dipastikan mobil pikap menerobos lampu pengatur lalu lintas yang berwarna merah, kemudian menabrak motor yang datang dari arah Jalan Jenderal Ahmad Yani menuju ke arah Tanah Tinggi (Jalan Daan Mogot)," ujar Kanit Laka Lantas, Ipda Herri.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat. Korban yang kritis langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat pertolongan pertama. Namun nahas, nyawanya tak terselamatkan akibat luka parah yang dideritanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sopir Pikap Tersangka dan Ditahan

2 Tersangka Videotron Tewas di Rutan, Keluarga Hendra Kawatir
Ilustrasi tersangka ditahan

Diduga akibat kelalaiannya, sopir mobil pikap Biduan Simanjutak ditetapkan sebagai tersangka. Kelalaiannya dalam menerobos lampu merah, menyebabkan nyawa pengendara lain melayang.

"Sopir langsung kita tahan untuk proses lidik dan dimintai keterangan lebih lanjut,"ujar Herri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya