Liputan6.com, Jakarta Irvan Noviandana, pelapor dugaan penistaan agama oleh Sukmawati, mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia. Dia membawa surat aduan dan permohonan agar MUI dapat menindaklanjuti ujaran Sukmawati yang telah membandingkan Nabi Muhammad dan Presiden Soekarno.
"Kami di sini meminta dukungan, arahan para ulama Indonesia supaya kasus ini ada kepastian tidak terulang lagi," kata Irvan ditemui di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Didampingi pengacara dari LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja, pihaknya juga meminta MUI dapat merilis fatwa yang nantinya bisa memperkuat laporan hukumnya. Sumadi berkeyakinan bahwa Sukmawati telah melakukan penistaan agama dan sepatutnya MUI bersikap dengan fatwa.
Advertisement
"Ini bukan sekali dilakukan Sukmawati, dan jelas kasus ini dia menolak minta maaf dan jelas proses harus dijalankan adalah proses hukum jadi MUI kami harap bisa keluarkan fatwa," jelas Sumadi.
Jadi Saksi Ahli
Selain desakan mengeluarkan Fatwa, Sumadi juga berharap ulama di MUI mau menjadi saksi ahli bila kasus ini maju hingga meja hijau. Dia ingin agar Sukmawati mendapat pelajaran dari sederet pernyataan berulangnya yang diduga menistakan agama.
"Ini kan bukan sekali ya, sebelumnya ada soal adzan dan kidung, cadar dan sanggul, kini nabi, jadi ulama MUI kiranya bisa jadi saksi ahli juga agar memperkuat," kata Sumadi.
Advertisement