Ikuti Arahan Jokowi, Menkum HAM Permudah Pendirian Badan Usaha

Beberapa langkah penyederhanaan business process pengesahan badan usaha antara lain, membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu 7 (tujuh) menit.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Nov 2019, 14:12 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 14:12 WIB
Yasonna Laoly Hadiri Peringatan Hari HAM se-Dunia
Menkum HAM, Yasonna Laoly menghadiri acara Peringatan Hari HAM se-dunia ke-66 di Jakarta, Rabu (10/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kemenkum HAM akan sederhanakan business process pendirian badan usaha dan beri legalitas kepada Perusahaan Perseorangan (PP) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong Ease of Doing Business (EoDB), atau kemudahan berusaha. Sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat.

Beberapa langkah penyederhanaan business process pengesahan badan usaha antara lain, membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu 7 (tujuh) menit.

Kedua, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam 1 (satu) step. Ketiga, menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual.

"Keempat, pengumuman perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga memangkas biaya penerbitan," jelas Yasonna dalam siaran pers, Jumat (22/11/2019).

Yasonna menambahkan, pendaftaran Usaha Mikro dan Kecil dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan (PP), dengan beberapa ketentuan.

Politikus PDIP itu merinci, pertama, skema pendirian berbentuk pendaftaran. Kedua, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya. Ketiga, perusahaan Perseorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.

"Keempat, tidak ada ketentuan modal minimum. Kelima, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam 1 (satu) tahap," jelas Yasonna.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Permohonan Dapat Dilakukan Sendiri

Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan keterangan terkait penundaan pengesahan RUU KUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menkumham juga mengklarifikasi beberapa isu terkait draft RUU KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selanjutnya, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Tujuh, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi.

Delapan, tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau nol PNBP. Sembilan, usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online.

"Pengumunan Perusahaan dilakukan secara online, menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan," terang Yasonna lagi.

Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha, jelas dia, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Kebijakan strategis Kemenkum HAM tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law," tutup Yasonna.

Reporter : Randy Ferdi Firdaus

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya