Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden, Ketua MPR: Untuk Periode Berikutnya

MPR memantau ada dua perkembangan di dalam masyarakat mengenai masa jabatan presiden.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Nov 2019, 16:39 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2019, 16:39 WIB
Bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa saat ini, bangsa Indonesia tengah merasakan ancaman yang luar biasa terhadap karakter serta jati diri bangsa

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengungkapkan bahwa wacana perubahan masa jabatan presiden bukan berasal dari lembaganya. Melainkan dari publik atau masyarakat.

"Sehingga kami tidak punya hak untuk membunuhnya karena ini aspirasi dari masyarakat yang berkembang di tengah-tengah masyrakat," kata dia di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang No. 82, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Menurut Bamsoet, MPR memantau ada dua perkembangan di dalam masyarakat mengenai masa jabatan presiden. Pertama yang menginginkan masa jabatan presiden diperpanjang selama delapan tahun, namun masih dalam satu periode.

"Kedua tiga periode lima tahun. Dan belum ada yang (mengajukan) wacana presiden siang dan malam," kata Bamsoet berseloroh.

Jika rakyat menghendaki demikian, maka hal itu mesti dilakukan demi kepentingan rakyat. Dan harus dilakukan untuk periode selanjutnya. Bukan untuk periode saat ini.

"PKS mengingatkan harus memakai azas prospektif. Jadi untuk periode berikutnya," kata Ketua MPR ini mengakhiri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dua Penolakan PKS

Sebelumnya Pimpinan MPR dalam menyambangi DPP PKS memunculkan ketegasan sikap PKS bahwa mereka menolak dua hal dalam wacana amandemen konstitusi.

Menurut Presiden PKS, Sohibul Iman, pihaknya secara tegas menolak wacana perpanjangan kekuasaan presiden dan wakilnya selama tiga periode.

"PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan bukan memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan," ucapnya.

Selain itu, PKS juga menolak wacana pemilihan presiden dan wakilnya dikembalikan di tangan MPR sebagaimana saat masa Orde Baru.

"Pemilihan Presiden san Wakil Presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pimpinannya," tegas Sohibul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya