KPK Imbau Stafsus Presiden dan Wapres Tak Terima Suap dan Gratifikasi

Febri mengingatkan, jika staf khusus Presiden atau Wakil Presiden menerima sesuatu, maka harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja pasca-penerimaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Nov 2019, 22:17 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2019, 22:17 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada staf khusus Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin untuk melapor kepada lembaga antirasuah jika menerima sesuatu dari pihak lain.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan pelaporan tersebut, nantinya pihak Direktorat Gratifikasi akan menentukan apakah pemberian tersebut masuk ke dalam unsur gratifikasi atau tidak.

"Ketika Anda sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apapun, sepanjang memenuhi ketentuan misalnya menerima gaji dari keuangan negara, maka ada sejumlah pasal-pasal yang harus diperhatikan," ujar Febri di Gedung KPK, Rabu (27/11/2019).

"Misalnya pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya, baik secara aktif pada transaksional ataupun secara pasif misalnya ada pihak-pihak tertentu yang karena pengaruh atau karena hubungan jabatan memberikan sesuatu itu tidak boleh diterima," Febri menambahkan.

Sama halnya kepada pejabat dan penyelenggara negara yang lain, Febri mengingatkan jika staf khusus presiden atau wakil presiden menerima sesuatu, maka harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja pasca-penerimaan.

"Jadi kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru, maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal, kalau pemberian itu yang berupa gratifikasi itu diberikan secara tidak langsung akan ada faktanya disisipkan melalui pihak lain maka penerimaan itu wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


LHKPN

Putri Tanjung hingga Angkie Yudistia Diangkat Jadi Staf Khusus Jokowi
Presiden Joko Widodo mengenalkan staf khusus di Istana Merdeka, Jakarta (21/11/2019). Staf khusus baru kalangan milenial yakni Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terkait dengan kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terhadap para stafsus, Febri menyatakan pihak KPK masih mengkaji hal tersebut.

"Untuk pelaporan LHKPN masih dalam proses, karena tentu kami harus melihat aturan yang ada. Di aturan yang ada itu disebut hak keuangan nya paling tinggi adalah setingkat eselon 1 di sana, ada kata paling tinggi, jadi kita perlu lihat nanti apakah para staf khusus Presiden dan Wakil Presiden ini memang setara dengan eselon 1 atau 3 atau berada diluar struktur ini. Kan perlu dilihat secara hati-hati," kata Febri.

"Tapi kalau para staf khusus sudah mendapatkan SK dan diketahui di sana setara dengan eselon 1, maka tentu saja menjadi wajib melaporkan LHKPN. Nanti akan kami sampaikan perkembangan dari hasil kajian ini," Febri menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya