Menag Fachrul Razi Janji Berangkatkan Umrah Korban First Travel

Menteri Agama Fachrul Razi berjanji memberangkatkan umrah para korban penipuan First Travel.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Nov 2019, 11:09 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2019, 11:09 WIB
Fachrul Razi
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Begitu tiba, politisi Partai Golkar ini menyapa para pewarta yang telah menanti kedatangan para calon menteri Jokowi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi berjanji memberangkatkan umrah para korban penipuan First Travel. Ia menyebut akan berupaya agar para korban bisa umrah secara bertahap dalam lima tahun mendatang.

"Mudah-mudahan bisa kami titip ke beberapa tempat, dan mudah-mudahan butuh beberapa kali, lima tahun bisa teratasi. Selama periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi kita bisa selesai, mudah-mudahan," kata Fachrul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 28 November 2019.

Fachrul menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan biro perjalanan umrah untuk mensubsidi biaya umrah. Bagi korban yang cukup mampu, maka bisa menambah sedikit biaya agar bisa berangkat. Namun Menag akan fokus pada korban First Travel yang kurang mampu.

"Mungkin kita minta dia (korban) tambah Rp 8 juta, kemudian akan kami coba susupkan ke beberapa travel yang selama ini dalam tanda petik sudah punya keuntungan agak banyaklah selama menjalankan haji," ujar Fachrul.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Minta Keikhlasan Korban yang Mampu

Sementara bagi korban yang kaya, ia berharap dapat mengikhlaskan agar korban yang kurang mampu tetap bisa umrah.

"Kelihatannya ada temen-teman korban First Travel orang kaya yang mestinya bisa umrah plus pun masih mampu, tapi mengambil First travel promo lagi. Ini mungkin akan kami ajak ngomong bagaimana karena punya share kesalahan juga. Bagaimana kalau direlakan untuk teman-teman yang ga punya," ucapnya.

Sebelumnya, Pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok bos First Travel Andika-Anniesa Hasibuan. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya