653 Kendaraan Kena Tilang Jalur Sepeda di Jakarta Selama Sepekan

Pelanggar jalur sepeda yang terkena tilang didominasi pengendara sepeda motor.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Des 2019, 20:02 WIB
Diterbitkan 02 Des 2019, 20:02 WIB
Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Akan Ditindak
Petugas satlantas mensterilkan jalur sepeda di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Mulai hari ini, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 653 kendaraan bermotor ditilang lantaran melanggar jalur sepeda di Jakarta selama sepekan terakhir, yakni 25 hingga 29 November 2019. Penilangan dilakukan sejak implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pelanggar jalur sepeda yang ditilang didominasi kendaraan bermotor roda dua.

"Total tilang 653 kendaraan, 557 unit kendaraan roda dua, 33 unit kendaraan roda tiga, dan 64 kendaraan roda empat," kata Syafrin, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Syafrin merinci, pada penerapan Pergub di hari pertama, Senin 25 November jumlah kendaraan terkena tilang mencapai 142 kendaraan meliputi 132 kendaraan roda dua, 4 kendaraan roda tiga, 6 kendaraan roda empat.

Kemudian pada Selasa 26 November, sebanyak 165 kendaraan meliputi 153 kendaraan roda dua, 1 kendaraan roda tiga, dan 11 kendaraan roda empat. Pada Rabu 27 November, sebanyak 157 kendaraan terkena tilang yakni 132 kendaraan roda dua, 11 kendaraan roda tiga, dan 14 kendaraan roda empat.

Sementara pada Kamis 28 November pelanggar jalur sepeda yang terkena tilang sebanyak 121 unit dengan rincian 91 kendaraan roda dua, 10 kendaraa roda tiga, dan 20 kendaraan roda empat.

"Jumat 29 November 2019 sebanyak 68 kendaraan kena tilang, 49 kendaraan roda dua, 7 kendaraan roda tiga, dan 12 kendaraan roda empat," bebernya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tingkatkan Keamanan di Jalur Sepeda

Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Akan Ditindak
Pengendara sepeda melintas di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Syafrin mengatakan pihaknya akan terus memaksimalkan fasilitas keamanan dan kenyamanan jalur sepeda.

Untuk jumlah pelanggar, diakuinya masih cukup fluktuatif. Merujuk data selama sepekan, jumlah kendaraan terkena tilang ada pada Selasa naik, sementara Kamis dan Jumat menurun.

Hal itu dikatakan Syafrin akan terus melakukan evaluasi secara berkala, khususnya penempatan petugas di setiap jalur sepeda. Ia mengatakan, petugas tidak seterusnya berjaga di jalur sepeda, melainkan ada kamera pengawas.

"Tahap awal kami memang mendorong menggunakan petugas, tetapi ke depan kami akan lakukan pengawasan secara elektronik. Tahun ini kepolisian akan melengkapi 12 titik kamera yang sudah terpasang akan ditambah 45 dan dengan adanya kamera itu tilang elektronik itu bisa dimasifkan," jelasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya