KPK: Menteri Rangkap Jabatan di Parpol Berpotensi Ada Benturan Kepentingan

Menurut Saut, menteri tidak usah ngotot mau menjadi ketua umum partai politik.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Des 2019, 14:54 WIB
Diterbitkan 02 Des 2019, 14:54 WIB
KPK Umumkan Empat Tersangka Baru Kasus E-KTP
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan KPK Saut Situmorang menyayangkan adanya pimpinan partai politik yang merangkap jabatan di pemerintahan, seperti jabatan menteri. Menurutnya, rangkap jabatan pimpinan parpol berpotensi terjadinya benturan kepentingan.

"Itu sebabnya, dipahami ada menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN," kata Saut di Jakarta.

Seperti diketahui, dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, melarang seorang menteri rangkap jabatan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 34 menyebutkan sumber keuangan partai politik antara lain bantuan keuangan dari APBN.

Menurut Saut, menteri tidak usah ngotot mau menjadi ketua umum partai politik. Jangan juga mencari cara agar bisa berkuasa di partai politik, karena dalam undang-undang aturan mengenai rangkap jabatan sudah jelas.

"Ada dasar peraturan perundang-undangnya, ya di ikuti saja itu, patuhi saja itu," tegas Saut.

Saat ini, ada 3 ketua umum parpol di Kabinet Indonesia Maju, yakni Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan Plt Ketum PPP Suharso Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bapennas).

Beberapa menteri lain juga ada yang masih menjadi pengurus di partai masing-masing. Johnny G Plate (Sekjen NasDem), Ida Fauziyah (Ketua DPP PKB), dan Edhy Prabowo (Waketum Gerindra).

Meski banyak suara menyesalkan menteri rangkap jabatan di parpol, tidak ada tanda-tanda dari mereka akan mundur dari jabatan di parpol. Bahkan salah satunya,  Airlangga Hartarto kembali mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar.

Pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menyoroti rangkap jabatan Airlangga Hartarto. Dia menilai rangkap jabatan seorang Menko Perekonomian dengan ketum parpol menjadi kekeliruan dalam sistem kabinet yang dipakai Presiden Joko Widodo.

"Masa struktur pemerintah digabung menjadi struktur politik, jadi rusak sistem ini. Ketum sekaligus jadi Menteri Ekonomi. Ini salah sistem. Mestinya diperbaiki oleh pemimpinnya, perbaiki dulu iklim sosial politik untuk melahirkan iklim ekonomi yang sehat," kata Ichsanuddin.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya