4 Langkah Nadiem Makarim Ciptakan SDM Unggul Lewat Pendidikan

Menurut Nadiem, interpretasi Kemendikbud terhadap visi presiden ada dua hal, yaitu merdeka belajar dan guru penggerak.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2019, 20:38 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 20:38 WIB
Menteri Nadiem Pimpin Upacara HUT ke-74 PGRI dan Hari Guru Nasional
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pidato saat Upacara Peringatan HUT PGRI ke-74 dan Hari Guru Nasional 2019 di Kemendikbud, Jakarta, Senin (25/11/2019). Upacara diikuti oleh guru, siswa-siswi dan mahasiswa dan Nadiem Makarim memimpin selaku pembina upacara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mendapat kehormatan luar biasa dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mereformasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui dunia pendidikan.

Dilantiknya Nadiem Makarim menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) seakan menjadi angin segar untuk pendidikan di Indonesia. 

Sementara itu, mantan CEO Gojek ini memiliki cara lain sebelum menyusun rencana program pendidikan Indonesia. Berlatar dari dunia bisnis, Nadiem belajar bak seorang murid  untuk menyesuaikan diri untuk memamahi dunia pendidikan.

Dalam rencana 100 hari kerja, dia berencana menemui orang-orang di dunia pendidikan untuk belajar membangun pendidikan Indonesia. 

"Saya tidak ada rencana 100 hari. Rencana saya 100 hari adalah untuk duduk dan mendengar, berbicara dengan para pakar yang telah bertahun-tahun berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia dan belajar dari mereka," ujar Nadiem di Kemendikbud, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.

Lantas, langkah apa saja yang akan dilakukan Nadiem Makarim untuk menciptakan SDM yang unggul lewat pendidikan?

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Mengenalkan Konsep Kemerdekaan Belajar

Menteri Nadiem Pimpin Upacara HUT ke-74 PGRI dan Hari Guru Nasional
Mendikbud Nadiem Makarim memimpin Upacara Peringatan HUT PGRI ke-74 dan Hari Guru Nasional 2019 di Kemendikbud, Jakarta, Senin (25/11/2019). Upacara diikuti oleh guru, siswa-siswi dan mahasiswa dan Nadiem Makarim memimpin selaku pembina upacara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Nadiem, interpretasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap visi presiden ada dua hal, yaitu merdeka belajar dan guru penggerak.

Apa itu kemerdekaan belajar? Kemerdekaan belajar artinya kemerdekaan di setiap jenjang unit pendidikan. 

"Kemerdekaan harus turun terus. Lembaga perguruan tinggi merdeka dari berbagai macam regulasi dan birokratisasi. Para pendidik dan dosen juga dimerdekakan dari briorkrasi," kata Nadiem saat memberikan sambutan di Universitas Indonesia, Rabu (4/12/2019).

Di perguruan tinggi, mahasiswa diberikan kemerdekaan untuk belajar sesuai kemauannya, kemampuan, dan minat.

"5 tahun ke depan nggak akan nyaman sama sekali untuk berbagai macam institusi pendidikan. Tapi kalau mau perguruan tinggi kita aman, relevan kita harus lakukan perubahan ini," ujar dia.

2. Mencetak Pemimpin Masa Depan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Mencetak pemimpin masa depan, Nadiem menjelaskan visi-misi Presiden Jokowi untuk menciptakan SDM yang unggul. 

"Lima tahun ke depan prioritas nomor satu adalah ada satu mahasiwa yang keluar dia bisa apa, sukses apa, dan karakter seperti apa," kata Nadiem saat memberikan sambutan di acara serah terima Rektor Universitas Indonesia, Rabu (4/12/2019).

Saat ini, lanjut Nadiem, Indonesia sedang memasuki era di mana gelar tidak menjamin kompentensi.

"Memasuki era di mana kelulusan tidak menjamin kesiapan berkarya, agregitasi tidak menjamin mutu, masuk kelas tidak menjamin belajar," ujar dia.

Menurut Nadiem, ini menjadi tantangan untuk mengubah sistem pendidikan dalam lima tahun ke depan.

3. Tips Tingkatkan Budaya Literasi

Tugas Pendidik Bukan Hanya Profesi Guru
Nadiem Makarim, Sri Mulyani dan Budi sedang memberikan pengarahan dalam diskusi panel Konferesni Pendidikan Indonesia (dok Liputan6.com/Ossid Duha Jussas Salma)

Sebelumnya bertempat di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019, mantan bos Gojek ini mengaku prihatin dengan perolehan peringatan Programme for International Student Assessment atau PISA 2018 yang baru saja dirilis.

Menurut Nadiem, hasil PISA tersebut harus dijadikan cara pandang baru untuk melihat pendidikan di Indonesia. Meski demikian, Nadiem merasa risau dengan perolehan ranking Indonesia dalam PISA khususnya bidang membaca.

Posisi bidang baca anak Indonesia berada di peringkat keenam terbawah dengan skor hanya 371. Jauh di bawah negara tetangga Malaysia yang mendapatkan skor 415.

Melihat fakta seperti itu, Mendikbud merasa perlu adanya perubahan cara pandang bangsa Indonesia dalam membaca. Menurut dia, budaya literasi bukan hanya dilakukan dengan cara-cara konvensional, yaitu melalui buku.

"Mungkin kaya main games ya. Bapak-bapak, Ibu-ibu pernah main games, iya kan," ucap Nadiem.

4. Mau Hapus UN

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam sebuah diskusi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam sebuah diskusi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, terkait rencana penghapusan ujian nasional (UN). Nadiem berencana menghapus UN.

"Saya masih tunggu keterangan resmi dari Nadiem soal ini, karena sampai hari ini Komisi X juga masih menunggu secara resmi pernyataan Mas Nadiem terkait dengan penghapusan Ujian Nasional itu," kata dia, saat dihubungi Merdeka, Senin, 2 Desember 2019.

Dia pun menegaskan, UN merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu dikaji dan disiapkan secara matang agar tak hanya kebijakan parsial semata.

"Artinya kalau ada skema penghapusan UN, ini pasti terkait dengan regulasi yang lain pada konteks sistem pendidikan nasional kita. Karena kami tidak ingin kebijakan ini parsial seperti yang sudah-sudah," ujar Syaiful Huda.

Salah satu hal yang harus dilakukan adalah merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengingat UN diatur dalam aturan tersebut.

 

(Rizki Putra Aslendra)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya