Polisi Kenakan Pasal Berlapis ke Penghina Ma'ruf Amin

Argo mengatakan, tersangka penghina Ma'ruf Amin, Ja'far Shodiq bin Sholeh al-Attas sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

oleh Yopi Makdori diperbarui 06 Des 2019, 14:48 WIB
Diterbitkan 06 Des 2019, 14:48 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin  saat menghadiri Silaturahmi Kerja Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menghadiri Silaturahmi Kerja Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penghinaan terhadap Wapres Maruf Amin, Ja'far Shodiq bin Sholeh al-Attas. Menurut polisi, Ja'far dikenakan beberapa pasal karena ada beberapa unsur pelanggaran.

"Yang pertama dikenakan pasal 156, kemudian ada pasal 16 dan pasal 310, pasal 110 dan Undang-Undang ITE," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Pasal-pasal tersebut menyangkut menyiarkan narasi permusuhan, pencemaran nama baik, penghinaan, dan lainnya. Polisi pun telah menetapkan Ja'far sebagai tersangka karena sudah cukup bukti dan saksi.

"Yang bersangkutan menyiarkan secara langsung sendiri di channel-nya sendiri," kata Argo.

Argo mengatakan, tersangka penghina Ma'ruf Amin, Ja'far Shodiq bin Sholeh al-Attas sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Polisi mengaku, ada tiga laporan mengenai dugaan penghinaan terhadap Ma'ruf Amin itu. Salah satunya polisi sendiri yang dikenal dengan laporan tipe A.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelaporan

Rabithah BABAD Kesultanan Banten melaporkan Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas atas isi ceramah yang diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Rabithah BABAD Kesultanan Banten melaporkan Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas atas isi ceramah yang diduga menghina Wapres Ma'ruf Amin, Kamis (5/12/2019). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Rabithah BABAD Kesultanan Banten melaporkan Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas atas isi ceramah yang diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri, Kamis 5 Desember 2019.

Adapun nomor laporannya: LP/B/1021/XII/2019/Bareskrim. Penasihat Hukum Rabithah BABAD Kesultanan Banten, Agus Setiawan menyebut ucapan Ja'far Shodiq bin Sholeh melukai seluruh kiai Banten.

Karena itu, ia bersikukuh tetap melaporkan Ja'far Shodiq bin Sholeh meski Ma'ruf Amin telah membuka pintu maaf.

"Rasa sakit masyarakat Banten tidak hanya dirasakan oleh kita yang ada di sini loh, semua Pak Gubernur juga sakit hatinya. Hatinya bupati wali kota kiai se-Banten dan semua sehingga kita minta kepada aparat kepolisian untuk menindak," ucap dia.

Rabithah BABAD Kesultanan Banten juga mengapresiasi kesigapan polisi mengusut kasus penghinaan ini.

"Saya mendengar bahwa pelakunya sudah ditangkap. Kita mengucapkan terima kasih," kata Agus Setiawan di Bareskrim Polri.

Menurut Agus, pihak kepolisian berhasil meredam emosi warga Banten yang tersakiti karena ucapan dari Ja'far Shodiq.

"Jujur saja kalau belum ditangkap mungkin besok masyarakat Banten bisa ribuan ke sini," ucap dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya